SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang Debt Kolektor PT Mega Central Finance yang beralamat di Jalan Ngagel Jaya 21 Surabaya, dilaporkan nasabahnya sendiri ke Polda Jatim. Ia dipolisikan karena diduga telah melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor, Selasa (18/07/2017) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Korbannya adalah Nunuk Pudjiastutik (43), asal Jalan Gubeng Kertajaya 5B Surabaya, sekaligus Nasabah dari PT Mega Central Finance. Ia menjelaskan, peristiwa perampasan sepeda motor Honda Tahun 2011 L-4573-B tersebut bermula ketika motor tersebut dipakai anaknya di sekitar daerah rumahnya.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Mengetahui sepeda motor dipakai anak yang masih di bawah umur, tanpa basa-basi debt kolektor PT Mega Central Finance langsung mencegatnya. Ia kemudian mengambil paksa kunci motor tersebut, dan langsung membawa sepeda motor itu bersama anak korban ke Kantor PT Mega Central Finance.
Berdalih masih memiliki tunggakan kredit macet sekitar 3-7 bulan di kantor PT Mega Central Finance, anak korban yang tidak tahu menahu tersebut dipaksa menandatangani surat penyerahan kunci dan 1 unit sepeda motor.
"Debt kolektor PT Mega Central Finance itu bernama Catur pegawai External atau pihak ketiga. Anak saya sempat disuruh telepon ke saya, bahwa sepeda motornya ditahan di Kantor," cerita Nunuk.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Sementara karyawati PT Mega Central Finance, Ika, saat dihubungi BANGSAONLINE.com membenarkan ada penarikan 1 unit sepeda motor atas nama kreditur Nunuk Pudjiastutik.
Namun diketahui, bahwa penarikan dari leasing PT Mega Central Finance, yang dilakukan debt kolektor, tanpa disertai surat keputusan dari Pengadilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012, tindakan leasing melalui debt kolektor yang mengambil paksa kendaraan di rumah atau di jalan, merupakan tindak pidana pencurian/perampasan.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Jatim Kompol Santoso Al Basor, SH mengaku telah menerima laporan dari Nunuk No.LP/853/VII/2017/UM.
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrimum Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. "Kami telah memanggil Ibu Nunuk dan anaknya ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan sebagai saksi," pungkas Kompol Santoso. (irw/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News