![Harga Gula Terpuruk, Arum Sabil: Pemerintah Harus Turun Tangan Harga Gula Terpuruk, Arum Sabil: Pemerintah Harus Turun Tangan](/images/uploads/berita/700/162eb35db3e9ea6e7f1afee8a5bbec20.jpg)
"Alhamdulillah, hasilnya, positif. Secara tertulis telah ada empat kesepakatan. Pertama, Bulog ditugaskan menyerap gula petani. Kedua, Harga pembelian Bulog adalah sebesar Rp9.700,-/kg (tanpa dikenakan PPN). Tiga, Gula yang diserap Bulog adalah gula berstandar SNI. Empat, apabila terdapat pihak lain yang berkenan mebeli gula petani di atas Rp9.700,- (tanpa dikenakan PPN), maka Bulog tidak berkewajiban menyerap gula tersebut," rinci Arum Sabil.
Menurut Arum Sabil, soal gula ini, pemerintah selayaknya segera turun tangan menjalankan solusi yang telah disepakati tersebut. "Soal gula ini, pekan lalu, juga jadi sorotan di Dewan Ketahanan Nasional atau Wantanas di Jakarta. Banyak hal yang telah dibahas, di Wantanas yang diketuai Presiden tesebut. Termasuk telah pula kami minta supaya Bapak Presiden bersegera mengambil by pass atas masalah pertanian tebu dan pergulaan ini," ujar Arum sabil.
Arum yang juga menjadi narasumber utama dalam Rakertas tersebut menyinggung sejumlah hal yang dibahas di Rakertas tersebut, diantaranya terkait masalah kredit pupuk, saprodi, bibit tebu, irigasi, dan program revitalisasi tanaman tebu dan pabrik Gula.
Kebijakan pergulaan lainnya yang diantaranya juga terungkap dalam Rakertas tersebut, pejelasan secara terbuka dari perwakilan Kemendag, bahwa penjualan gula kepada konsumen itu bukan berdasarkan harga ecerean Tertinggi atau HET. "Melainkan berdasarkan acuan pembelian dan penjualan gula petani sesuai Permendag no 27 th 2017 sehingga tidak dilarang dan tidak akan ada sangsi hukum apabila harga Gula dijual di atas harga acuan," jelas Arum Sabil.
Sedangkan gula petani petani tanpa PPN, juga dibahas dalam rakertas. "Pun juga hal tersebut telah ditandaskan berulang kali termasuk ketika hasil pertemuan dengan Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan sebelumnya, bahwa berdasarkan UU no 42 th 2009 dan Perpres no 71 th 2015, gula petani bebas PPN baik itu saat masih di petani maupun hingga ketika dijual pedagangnya ke semua lini," imbuh Arum Sabil.
Adapun khusus persoalan meluasnya peredaran gula rafinasi, Ketua Dewan Pembina APTRI menegaskan, bahwa pihaknya akan gandeng polisi juga satgas pangan. "Untuk menyelamatkan program swasembada gula dan perlindungan pertanian tebu di dalam negeri, peredaran gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukannya maka APTRI akan bergerak bersama dengan Mabes Polri dan Satgas Pangan guna menegakkan hukum yang berlaku," tegas Arum Sabil. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News