Harga Gula Terpuruk, Arum Sabil: Pemerintah Harus Turun Tangan

Harga Gula Terpuruk, Arum Sabil: Pemerintah Harus Turun Tangan Arum Sabil. foto: istimewa

"Alhamdulillah, hasilnya, positif. Secara tertulis telah ada empat kesepakatan. Pertama, Bulog ditugaskan menyerap petani. Kedua, Harga pembelian Bulog adalah sebesar Rp9.700,-/kg (tanpa dikenakan PPN). Tiga, Gula yang diserap Bulog adalah berstandar SNI. Empat, apabila terdapat pihak lain yang berkenan mebeli petani di atas Rp9.700,- (tanpa dikenakan PPN), maka Bulog tidak berkewajiban menyerap tersebut," rinci Arum Sabil.

Menurut Arum Sabil, soal ini, pemerintah selayaknya segera turun tangan menjalankan solusi yang telah disepakati tersebut. "Soal ini, pekan lalu, juga jadi sorotan di Dewan Ketahanan Nasional atau Wantanas di Jakarta. Banyak hal yang telah dibahas, di Wantanas yang diketuai Presiden tesebut. Termasuk telah pula kami minta supaya Bapak Presiden bersegera mengambil by pass atas masalah pertanian tebu dan peran ini," ujar Arum sabil.

Arum yang juga menjadi narasumber utama dalam Rakertas tersebut menyinggung sejumlah hal yang dibahas di Rakertas tersebut, diantaranya terkait masalah kredit pupuk, saprodi, bibit tebu, irigasi, dan program revitalisasi tanaman tebu dan pabrik Gula.

Kebijakan peran lainnya yang diantaranya juga terungkap dalam Rakertas tersebut, pejelasan secara terbuka dari perwakilan Kemendag, bahwa penjualan kepada konsumen itu bukan berdasarkan harga ecerean Tertinggi atau HET. "Melainkan berdasarkan acuan pembelian dan penjualan petani sesuai Permendag no 27 th 2017 sehingga tidak dilarang dan tidak akan ada sangsi hukum apabila harga Gula dijual di atas harga acuan," jelas Arum Sabil.

Sedangkan petani petani tanpa PPN, juga dibahas dalam rakertas. "Pun juga hal tersebut telah ditandaskan berulang kali termasuk ketika hasil pertemuan dengan Dirjen Pajak dan Menteri Keuangan sebelumnya, bahwa berdasarkan UU no 42 th 2009 dan Perpres no 71 th 2015, petani bebas PPN baik itu saat masih di petani maupun hingga ketika dijual pedagangnya ke semua lini," imbuh Arum Sabil.

Adapun khusus persoalan meluasnya peredaran rafinasi, Ketua Dewan Pembina APTRI menegaskan, bahwa pihaknya akan gandeng polisi juga satgas pangan. "Untuk menyelamatkan program swasembada dan perlindungan pertanian tebu di dalam negeri, peredaran rafinasi yang tidak sesuai peruntukannya maka APTRI akan bergerak bersama dengan Mabes Polri dan Satgas Pangan guna menegakkan hukum yang berlaku," tegas Arum Sabil. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'SNG Cargo: Warna Baru Industri Logistik di Indonesia':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO