Oleh: Dr. KHA Musta'in Syafi'ie MAg. . .
Ud’u ilaa sabiili rabbika bialhikmati waalmaw’izhati alhasanati wajaadilhum biallatii hiya ahsanu inna rabbaka huwa a’lamu biman dhalla‘an sabiilihi wahuwa a’lamu bialmuhtadiina (125).
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Life Begins at Fourty
Dari tiga teknik berdakwah yang diunggah oleh ayat studi ini (125), apakah kebijakan pemerintah yang sifatnya berkaitan dengan kemaslahatan umat, utamanya bidang akidah dan ibadah bisa digolongkan sebagai kiprah dakwah islamiah?
Yang jelas, bahwa semua perilaku seorang muslim yang dipersembahkan kepada Allah SAW baik dalam bentuk ibadah mahdhah (murni) seperti shalat, atau kebajikan lain yang bermanfaat, bermaslahah bagi agama, adalah amal berpahala. Perbuatan, seruan, kebijakan yang mengarah ke ranah itu adalah dakwah islamiah.
Bekerja sebagai kuli bangunan untuk menghidupi keluarga agar bisa beribadah, menyekolahkan anak, adalah ibadah. Begitu halnya kuli tinta yang memberi pengetahuan kepada publik. Amalnya bermanfaat, honornya halal dan berpahala. Kecuali bila apa yang "dijual" itu fitnah dan keburukan, maka beda ceritanya.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Teori Shalahiyah dan Ashlahiyah pada Putusan MK Terkait Batas Usia
Bicara soal Perppu nomor 2 tahun 2017 tentang ormas yang menuai pro dan kontra sungguh tidak bijak bila disikapi secara frontal dan apriori. Hizbut Tahrir Indonesia adalah korban pertama dari perppu itu secara sepihak tanpa proses pengadilan. Good Goverment tentu tidak demikian kelakuannya. Orang digebuki dulu, dilumpuhkan dulu, bahkan dibunuh, baru dipersilakan nuntut ke pengadilan jika keberatan dan tidak terima. Ya, begitulah penguasa sekarang.
Jika saudaraku wakil Ansor NU, dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) sangat mendukung perppu, tapi K.H. Makruf Amin yang notabenenya Rais Am Syuriah NU nampak hati-hati dan mewaspadai. Ya, karena materinya umum dan bisa mengena kepada NU juga. Bahkan oknumnya bisa dipidanakan. Oknum Banser yang menghajar orang-orang Ahmadiyah atau yang mengkuyo-kuyo pengikut Syi'ah bisa diperkarakan, dipidanakan dan organisasinya bisa dibubarkan atas dasar perppu tersebut. Kayaknya, hanya Ansor yang vulgar mendukung, sementara pemuda islam lain nampak lebih bijak dan malah prihatin.
Karena perppu itu lahir setelah kekalahan Ahok dalam pilkada DKI Jakarta, maka tidak salah andai ada yang cerdas membaca, bahwa perppu itu mungkin dan diduga ulah nonmuslim atau yang sekongkol dengan nonmuslim. Mereka kecewa berat dan marah kepada ormas islam yang dianggap penyebab kekalahan mereka. Itungannya begini:
Baca Juga: Profil HARIAN BANGSA, Koran Lokal Jawa Timur, Kiai Jadi Pelanggan Setia Sejak Terbit Perdana
Bahwa pasangan Ahok-Jarot itu tidak mungkin kalah, karena sangat besarnya dana dan kuatnya infrastruktur pendukung. Di luar dugaan, ternyata kawan-kawan muslim militan, seperti ikhwan FPI dan HTI ini getol sekali melakukan patroli, mengawasi gerak-gerak musuh, gerak tim sukses kalau-kalau ada serangan fajar atau apa yang melanggar aturan. Mereka benar-benar pengintai lengkap dengan alat rekam.
Dengan sukarela ikhwan dan akhawat itu menyusup hingga ke pribadi-pribadi pemilih di setiap RT dan TPS, tak peduli siang, tak peduli malam. Akibatnya, tim sukses Ahok-Jarot benar-benar tak berkutik. Jadinya, kalah. Nah, untuk memuluskan jalan mereka ke depan merebut kekuasaan di negeri yang mayoritas muslim ini, maka ormas militan harus dihanguskan. Perppu no. 2 tahun 2017 buatan presiden Jokowi adalah rudal penghancur pertama.
Jika perppu ini menjadi undang-undang, maka bisa dipastikan akan ada korban ormas lain menyusul. Apa FPI yang akan menjadi korban kedua? Tidak mustahil seperti Muhammadiyah, al-Irsyad dan lain-lain akan mengalami nasib yang sama. NU, Ansor, Banser gimana? Rasanya tidak kena, jika mau "membebek". Jika pembacaan ini benar, maka perppu itu bukanlah dakwah dan bukan pula amal ibadah berpahala.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Tentukan Hak Asuh, Nabi Sulaiman Hendak Potong Bayi Pakai Golok
Katanya Nabi pernah memutuskan dan langsung mengusir Bani Nadlir, penduduk Madinah asli dan tempat tinggalnya dekat gerbang kota Madinah? Ya benar. Mereka melakukan tindakan spionase, memata-matai kaum muslimin Madinah, lalu membocorkan peta kekuatan ke kaum kafir.
Apa yang dilakukan Nabi ini setelah sebelumnya diperingatkan lebih dahulu. Mereka tetap mendapat servis dan jaminan dari pemerintah Madinah, tapi karena imbalan kafir Makkah jauh lebih menggiurkan, maka mereka berkhianat. Di samping itu, situasinya sangat tegang, keadaan perang, di mana orang-orang kafir terus memburu Nabi dan hendak menghabisi. Itulah keadaan darurat. Apa negeri ini sedang dalam keadaan darurat?.
Bagi pemerintah sekarang, ya IYA atau didarurat-daruratkan. Katanya, syarat perppu itu bisa berlaku jika tidak ada aturan sebelumnya, atau ada kekosongan undang-undang. Sementara undang-undang soal ormas ada dan eksis. Ya, begitulah pemerintah sekarang.
Baca Juga: Tafsir Al-Anbiya' 78-79: Panduan dari Nabi Daud dan Nabi Sulaiman untuk Memutus Kasus Perdata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News