BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 158 penghuni Lapas Kelas II B Blitar mendapatkan remisi hari Kemerdekaan 17 Agustus ini. Bahkan dari ratusan warga binaan itu, 13 di antaranya langsung bebas.
Kalapas Kelas IIB Blitar, Rudi Sardjono mengatakan, dari 158 warga binaan yang mendapatkan remisi, tidak ada satu pun warga binaan yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan korupsi. Dari 158 napi yang mendapat remisi tahun ini, warga binaan dalam kasus pidana umum dengan masa hukuman di bawah 5 tahun penjara.
Baca Juga: Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Blitar, Bupati Rini Beberkan Tantangan Kekinian
"Semua yang dapat remisi adalah warga binaan yang memenuhi persyaratan dan menjalani tahanan di bawah lima tahun," ungkap Rudi Sardjono, Kamis (17/8).
Rudi menjelaskan, remisi Umum 1 (RM1) diberikan kepada 145 napi. Rinciannya, remisi satu bulan sebanyak 56 napi, remisi dua bulan sebanyak 34 napi, remisi tiga bulan ada 34 napi, remisi empat bulan ada 34 napi dan remisi lima bulan sebanyak 2 napi. Sedangkan untuk Remisi Umum 2 (RM2) sebanyak 13 napi. Masing-masing remisi selama satu bulan sebanyak 12 napi dan remisi tiga bulan sebanyak 1 napi
"Seorang napi bisa mendapatkan remisi jika memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya, telah menjalani masa tahanan selama enam bulan, berkelakuan baik dan tidak ada perkara lainnya," jelasnya.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Warga Binaan Lapas Blitar Rutin Tadarusan untuk Isi Waktu
Pemberian remisi tersebut diserahkan oleh wakil wali kota Blitar Santoso secara simbolis kepada empat warga binaan, di halaman Pemkot Blitar jalan Merdeka.
Untuk diketahui Lapas Kelas IIB Blitar sendiri memiliki kapasitas tampungnya 185 napi. Saat ini penghuninya mencapai 407 orang. Jumlah itu meliputi 184 tahanan dan 223 narapidana. Untuk warga binaan wanita jumlah totalnya 19 orang, di mana tahanan ada 14 orang dan yang berstatus narapidana sebanyak 5 orang. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News