Bulan Depan, Tunjangan Anggota DPRD Kota Kediri Naik 7 Kali Lipat

Bulan Depan, Tunjangan Anggota DPRD Kota Kediri Naik 7 Kali Lipat Salah satu mobil pinjam pakai milik anggota DPRD yang sedang diparkir di kantor DPRD Kota Kediri. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Kota Kediri bakal semakin sejahtera setelah terbitnya PP 18/2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD. Tunjangan yang mereka terima selama ini bisa naik menjadi tujuh kali lipat dari gaji pokok. Apalagi DPRD kota Kediri telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan untuk memperkuat PP 18/2017. Dengan munculnya perda itu, dapat dipastikan Anggota DPRD Kota Kediri bakal menerima kenaikan tunjangan mulai bulan depan.

Kabag Humas dan Protokol Pemkot Kediri Apip Permana mengatakan kenaikan tunjangan anggota DPRD ini telah disahkan dalam rapat paripurna dan mulai dianggarkan dalam perubahan anggaran keuangan APBD 2017 sehingga akan efektif mulai bulan September 2017. “Ini mengacu peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017,” kata Apip.

Baca Juga: Pesan Pj Wali Kota Kediri saat Raperda APBD TA 2025 Disetujui

Kendati demikian, Kabag Humas enggan mengungkapkan besaran kenaikan tunjangan perumahan dan trasportasi anggota DPRD ini, sebab kenaikan tunjangan ini masih tahap survei. Survei ini sendiri dilakukan oleh PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo).

“Saat ini untuk Kabupaten Kota masih menunggu, Sucofindo masih menyelesaikan survei untuk anggota DPRD Provinsi Jawa Timur agar bisa segera disahkan Gubernur. Sucofindo ini adalah sebuah BUMN Indonesia yang bergerak dalam bidang pemeriksaan, pengawasan, pengujian, dan pengkajian,” terangnya.

Dalam PP 18/2017 disebutkan ada penyesuaian terutama tunjangan komunikasi intensif (TKI) yang selama ini nilainya tiga kali uang representasi ketua. Nantinya bakal diubah jadi tujuh kali lupat gaji pokok yakni, Rp 2,1 juta dikalikan 7.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Agus Sunoto Imam Mahmudi

Sementara itu, sesuai informasi yang dihimpun, tidak hanya adanya tambahan tunjangan transportasi, anggota DPRD juga akan mendapatkan tunjangan reses. Besarannya tujuh kali uang representasi dan itu di luar anggaran reses rutin yang biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun.

Begitu juga untuk rumah tangga pimpinan. Bila selama ini hanya telepon, air, listrik dan gas, nanti ada biaya lain seperti kepala daerah. Namun, dengan mendapatkan tunjangan transportasi, konsekuensinya mobil-mobil dinas seperti mobil fraksi akan ditarik dan anggota dewan tidak mendapatkan mobil dinas.

Berbeda untuk pimpinan DPRD. Mereka akan mendapatkan mobil jabatan tanpa tunjangan transportasi. Detail meski belum dirinci, tapi di peraturan pemerintah mengamanatkan bahwa daerah harus menerbitkan aturan turunan tiga bulan setelah PP terbit.

Baca Juga: Konflik Internal DPRD Kota Kediri Kian Menjadi-jadi, Belum Ada Titik Temu

Diperkirakan munculnya kenaikan tunjangan dan tunjangan transportasi, besaran gaji yang diterima nantinya bisa mencapai sekitar Rp 51 juta per bulan per anggota dewan.

Dari data yang didapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri yang saat ini mencapai Rp 220 miliar dan kenaikan tunjangan untuk anggota DPRD ini perhitungannya menyesuaikan dengan besaran PAD Kota Kediri. Dan saat ini Kota Kediri sendiri termasuk dalam kriteria tingkat satu yang diberikan kewenangan menaikkan honor anggota dewan hingga maksimal 7 kali lipat.

Diketahui, saat ini anggota DPRD Kota Kediri menerima tunjangan perumahan sebesar Rp 14 juta untuk ketua, Rp 12 juta untuk wakil ketua, dan Rp 10 juta untuk anggota. Uang tersebut merupakan pengganti sewa rumah yang diberikan per tahun. Meski tak menerima tunjangan transportasi seperti daerah lain, namun pendapatan total yang mereka terima per bulan sekitar Rp 18 juta.

Baca Juga: Polemik Perjalanan Dinas dan AKD di DPRD Kota Kediri Berlanjut

Dan selama ini tunjangan transportasi tersebut tidak pernah dianggarkan oleh Sekretariat Dewan. Rencanaya, semua anggota dewan dianggap menyewa kendaraan yang dikompensasi melalui tunjangan itu. Sedangkan nilainya akan disesuaikan dengan kebutuhan mereka, apakah akan memakai standar sewa kendaraan Daihatsu Xenia atau Toyota Avanza. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO