SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017 memasuki tahap akhir.
Kamis (24/8) siang kemarin, digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD tentang penetapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Baca Juga: Diperpanjang, Ugas Irwanto Tetap Jadi Pj Bupati Probolinggo
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Musayyib Nahrawi tersebut dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Soeparwiyono dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PDIP-Hanura dan Gerindra) dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Dalam PA fraksi-fraksi disebutkan, pendapatan daerah semula berjumlah Rp 2.045.500.604.904,00 bertambah sebesar Rp 102.217.611.894,00 menjadi sebesar Rp 2.147.718.216.798,00.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Apresiasi Program TMMD
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Kekuatan untuk belanja tidak langsung semula Rp 1.334.508.681.945,00 bertambah sebesar Rp 248.710.809,69 menjadi sebesar Rp 1.334.757.392.754,69. Sementara belanja langsung semula Rp 788.046.039.959,00 bertambah Rp 176.816.334.299,56 menjadi sebesar Rp 964.862.374.258,56.
Total belanja daerah menjadi Rp 2.299.619.767.013,25. Perbandingan pendapatan daerah dengan belanja daerah setelah perubahan mengalami defisit sebesar Rp 151.901.550.215,25 yang akan ditutup oleh pembiayaan daerah.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah. Untuk penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 185.106.869.294,98 dan pengeluaran pembiayaan daerah semula sebesar Rp 23.700.000.000,00. Sementara sisa lebih tahun berkenaan sebesar Rp 9.476.839.079,73.
Baca Juga: Pj Bupati Probolinggo Sidak 4 Titik Gedung Serba Guna dan Pusat Oleh-Oleh
Defisit pada perbandingan pendapatan daerah dengan belanja daerah di atas ditutup dengan surplus pembiayaan daerah ditambah sisa lebih tahun berkenaan sebesar Rp 161.406.869.294,98.
Secara umum Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PDIP-Hanura dan Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo dapat memahami berbagai pertimbangan yang menjadi landasan rencana P-APBD tahun 2017. Namun demikian, fraksi-fraksi tersebut juga menyampaikan beberapa masukan kepada eksekutif.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang Raperda Perubahan APBD 2017. Nota persetujuan bersama tersebut ditandatangani Bupati Probolinggo Hj P. Tantriana Sari SE dan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.
Baca Juga: DPUPR Kabupaten Probolinggo Perbaiki Jaringan Irigasi, Petani di Desa Clarak Bahagia
Bupati Tantri menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2017 bersama dengan eksekutif. Menurutnya. perbedaan pendapat yang muncul selama pembahasan adalah suatu hal yang wajar dan harus dimaklumi sebagai dinamika proses demokrasi.
"Semoga semua masukan dari legislatif dapat digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan tugas-tugas eksekutif, utamanya dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Probolinggo. Mudah-mudahan perubahan anggaran ini betul-betul berjalan sesuai dengan yang kita harapkan bersama,” ujarnya. (ndi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News