Bupati Tantri bersama pimpinan dewan saat penandatangan P-APBD 2017.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017 memasuki tahap akhir.
Kamis (24/8) siang kemarin, digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama antara Bupati dengan Pimpinan DPRD tentang penetapan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Musayyib Nahrawi tersebut dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Soeparwiyono dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi Nasdem, PKB, Golkar, PPP, PDIP-Hanura dan Gerindra) dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Dalam PA fraksi-fraksi disebutkan, pendapatan daerah semula berjumlah Rp 2.045.500.604.904,00 bertambah sebesar Rp 102.217.611.894,00 menjadi sebesar Rp 2.147.718.216.798,00.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Kekuatan untuk belanja tidak langsung semula Rp 1.334.508.681.945,00 bertambah sebesar Rp 248.710.809,69 menjadi sebesar Rp 1.334.757.392.754,69. Sementara belanja langsung semula Rp 788.046.039.959,00 bertambah Rp 176.816.334.299,56 menjadi sebesar Rp 964.862.374.258,56.
Total belanja daerah menjadi Rp 2.299.619.767.013,25. Perbandingan pendapatan daerah dengan belanja daerah setelah perubahan mengalami defisit sebesar Rp 151.901.550.215,25 yang akan ditutup oleh pembiayaan daerah.






