Data yang diduga aliran dana ke sejumlah orang dan instansi.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Kepala Bidang Operasi Satgas Saber Pungli Pusat, Brigadir Jenderal Polisi Widianto Poesoko, mengonfirmasi laporan ditangkapnya tiga pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPK-PP) Kota Batu dalam dugaan kasus korupsi. Mereka ditangkap tangan di satu tempat di Kota Malang. Namun dia mengatakan, bahwa belum satu pun di antara ketiga pejabat itu yang ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pemeriksaan.
Widianto menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan praktik pungli pada DPK-PP dalam beberapa proyek pembangunan.
BACA JUGA:
"Jadi, saya dari tim Satgas Saber Pungli Pusat mendapat laporan dari masyarakat di sana, di pusat, dan kami ditunjuk. Dan kita datang ke sini berkoordinasi dengan tim Saber Pungli Polres Batu," kata Widianto dalam konferensi pers, Jumat (25/8).
"Kami melakukan pemeriksaan, dan ngecek ternyata benar. Kita akhirnya melakukan OTT (operasi tangkap tangan), tempat di Malang. Laporannya lebih kepada pemerasan. Korbannya salah satu kontraktor lebih dari satu proyek, pengakuannya dimintai pungli sebanyak 18 kali," ujar Widianto.
Dalam penangkapan Kamis malam, tim Satgas Saber Pungli Pusat menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 25 juta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemerasan dilakukan kepada PT Gunadharma Anugerahjaya. Dalam selebaran yang beredar, PT Gunadharma Anugerahjaya menyerahkan dana ke beberapa instansi. Di antaranya Kejari Kota Batu sebesar Rp 300 juta, DPRD Kota Batu sebesar Rp 50 juta, dan ke beberapa instansi lain.
Salah satu pejabat yang diamankan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NW yang merupakan PNS di DPK-PP. Hingga sore tadi dia masih diamankan di Mapolres Kota Batu.
Menurut informasi di lapangan, NW selama ini ditengarai memeras PT Gunadharma Anugerajaya. Rekanan tersebut merupakan penggarap proyek GOR Gajah Mada Batu senilai Rp 25 miliar.
Selama proses perencanaan hingga penggarapan proyek NW disinyalir meminta uang pada manajemen PT Gunadharma Anugerajaya hingga Rp 815 juta lebih. Permintaan uang itu tercatat mulai 4 Mei 2016 hingga 31 Agustus 2016.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




