Ayuni jatuh pingsan saat akan ditahan Kejari Gresik di Lapas Banjarsari. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Selain Kades Prambangan, Polda Jatim juga menetapkan ibu dan anak, yakni Ayuni dan Suliyono sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Kasi Intel Kejari Gresik Luthcas Rahman kepada wartawan menyatakan, penahanan ketiga tersangka menindaklanjuti perintah Kejaksaan Tinggi yang menyatakan BAP (berita acara pemeriksaan) kasus tersebut sudah P21.
Sementara Kades Prambangan Feriantono saat di Kejari Gresik membantah dirinya memalsukan surat tanah. "Saya buat surat berdasarkan buku leter C desa. Saya tidak pernah memalsukan surat tanah. Saya buat surat untuk membantu warga kami mendapatkan haknya," katanya.
Menurutnya, kasus itu terkesan dipaksakan. "Hasil pemeriksaan kasus tersebut saat tahap P19, 2 kali dibatalkan. Kasus ini dipaksakan. Saya didholimi," tegasnya. (hud/rev)

(Kades Prambangan Feriantono sebelum ditahan pihak Kejari Gresik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




