Pembunuhan Sadis di Sungai Rolak Direkonstruksi Reskrim Polres Malang Kota

Pembunuhan Sadis di Sungai Rolak Direkonstruksi Reskrim Polres Malang Kota 3 dari 6 tersangka saat melakukan adegan rekonstruksi di lokasi kejadian pembunuhan, samping sungai Rolak, Selasa (5/9). foto: IWAN IRAWAN/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com – Sebanyak 27 adegan diperagakan 6 tersangka, yakni Ida dan Mas'ud (kakak-adik warga Muharto Gg V), Yani (Fanny), Sandy, Fian, dan M Taufik, kesemuanya warga Kelurahan Wonokoyo pada rekonstruksi pembunuhan terhadap Zainuddin, warga Jl Kol Sugiono IX, di kawasan Rolak, Selasa (05/09/2017) pagi dan siang ini.

Rekonstruksi yang digelar unit Reskrim dan unit TKP Inafis Polres Malang Kota ini, bertempat di lahan tebu samping sungai Rolak, Kelurahan Kedungkandang Kecamatan Kedungkandang. Keenam tersangka mempunyai peran masing-masing untuk bisa mengeksekusi Zainudin.

"Dalam adegan rekonstruksi, M Taufik sang eksekutor terakhir yang membunuh, selain Fi dan teman lainnya. Kenapa kita melakukan rekonstruksi hanya satu tempat saja? Sebab sungai Rolak inilah yang dijadikan keenam tersangka sebagai tempat mengeksekusi korban," kata Kasat Reskrim Polres Makota AKP Heru Dwi P.

"Mereka berenam menghabisi korban tanpa kenal ampun, kendati korban sudah meminta maaf. Keenam pelaku menendang korban hingga terjungkal kedua kali. Leher korban juga digorok dan ditusuk pisau," terang Heru Dwi P.

"Hingga kini proses penyidikan masih berlangsung, dan kita turut mengamankan barang bukti milik korban berupa HP, yang dibawa Ida. Berdasarkan informasi dari para tersangka, kendaraan yang dijadikan alat transportasi berupa 3 unit sepeda motor sudah terjual semuanya di luar Kota Malang, dengan harga per unitnya antara Rp 1 sampai Rp 1,5 juta. Itu PR buat kita untuk mengembangkan kasus berikutnya, kesemua tersangka kita kenakan KUHP pasal 340 subsidier 338 ancamannya hukuman mati atau seumur hidup, minimal 15 atau 20 tahun kurungan penjara," pungkas AKP Heru Dwi Purnomo. (iwa/thu)