Lagi, Tolak PT PRIA, Warga Lakardowo Luruk Pemkab Mojokerto

Lagi, Tolak PT PRIA, Warga Lakardowo Luruk Pemkab Mojokerto Aksi massa Lakardowo berdemo di pintu masuk kantor Pemkab Mojokerto. Mereka menolak keberadaan PT PRIA. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gesekan yang melibatkan sejumlah warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dengan pabrik pengolahan limbah barang berbahaya dan beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) ternyata masih berlanjut. Untuk kesekian kalinya, warga kembali menyoal keberadaan pabrik yang berlokasi di desa tersebut.

Warga menuntut lahan seluas 7 hektar yang menjadi area perluasan pabrik ditutup. Alasannya, lahan tersebut berdiri di atas penimbunan B3 yang menjadi pemicu pencemaran lingkungan setempat. Protes warga ini disampaikan saat berunjuk rasa di kantor Bupati Mojokerto, Kamis (7/9).

Baca Juga: Tuduhan Pencemaran Lingkungan Tidak Terbukti, PT. PRIA Ancam Tuntut Balik

Massa juga menuntut pemerintah membongkar perluasan pabrik pengolahan limbah B3 yang diduga belum mengantongi izin serta membongkar penimbunan limbah B3 di pabrik.

"Izin perluasan sudah kami cek ke perizinan, dan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) belum ada, tapi sudah dibangun gudang besar," kata Abdul Ghofur seorang tokoh masyarakat Desa Lakardowo di lokasi unjuk rasa.

Aksi ratusan massa ini dimulai pukul 09.00 WIB. Mereka menggelar orasi di depan gerbang kantor Bupati Mojokerto sembari membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan. Aksi ini me dapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Baca Juga: Anggota DPRD, DLH, dan KIM Sumut Kunjungi PT. PRIA

Abdul Ghofur mengatakan, pabrik pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 PT PRIA yang berdiri di kampungnya, diduga melakukan perluasan tanpa izin. Jika sebelumnya, area pabrik 3 hektar. kini menjadi 10 hektar.

Selain persoalan itu, lanjut Ghofur, warga juga menuntut pemerintah membongkar limbah B3 yang diduga ditimbun oleh PT PRIA di bawah pabrik. Menurut dia, penimbunan itu diduga dilakukan manajemen sebelum pabrik dibangun. Pihaknya menuding pengujian pencemaran yang telah dilakukan DLH maupun Kementerian Lingkungah Hidup tak transparan.

"Timbunan limbah B3 itu membuat sumber mata air warga tercemar. Ratusan warga, terutama anak-anak kena gatal-gatal," ujarnya.

Baca Juga: Akhir Tahun 2019, PT Putra Restu Ibu Abadi Mojokerto Gelar Medical Check Up Karyawan

Hingga pukul 11.00 WIB, massa masih bertahan di depan kantor Bupati Mojokerto. Massa menolak dimediasi oleh Asisten Bupati lantaran selalu tak membuahkan hasil. Ratusan ibu-ibu rumah tangga itu memilih menunggu ditemui Bupati Mustofa Kamal Pasa sembari menggelar istighosah.

Kepada wartawan, Direktur PT PRIA Luluk menuturkan, perluasan yang dilakukan sudah mengantongi izin. "Izin perluasan sudah ada, itu hanya kami fungsikan sebagai gudang," katanya.

Sementara soal penimbunan limbah B3, menurut Luluk itu persoalan yang sudah selesai di meja pengadilan. "Kami kan sudah menang gugatan di PTUN soal itu," tandasnya. (yep/rev)

Baca Juga: Peduli Lingkungan, PT PRIA Mojokerto Tanam 1.000 Bibit Pohon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO