MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tidak hanya sekali digugat masalah pencemaran lingkungan, namun berbagai isu dan gugatan di pengadilan juga dijalani PT. PRIA. Terakhir gugatan yang dilancarkan LSM Pendowo Bangkit mengenai Surat Keputusan Bupati Nomor: 188/1886lKEPI416-110I2017 tentang lzin Lingkungan Kegiatan Usaha Industri Batako PT. PRIA pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Sidoarjo yang dianggap melanggar hukum.
Dalam perjalananya, babak akhir Ianjutan proses hukum yang dilakukan oleh warga Lakardowo yang diwakili oleh Perkumpulan Pendowo Bangkit yang menuduh dan menuntut PT. PRIA dengan berbagai isu, ternyata tidak mempunyai alasan kuat.
Baca Juga: Maksimalkan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak ke Pabrik Minuman
Hal ini dikuatkan oleh putusan pengadilan, bahwa gugatan sebagian warga yang tergabung dalam Pendowo Bangkit tidak terbukti atau memenangkan PT. PRIA. Ditambah dengan hasil putusan dari Mahkamah Agung Nomor: 49 PK/TUN/LH/2020 JO. nomor: 45/B/LH/2019/PT.TUN.SBY JO. nomor: 100/G/LH/2018/PTUN.SBY yang memutus dan memeriksa perkara, mengatakan telah Menolak Permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon/Warga Lakardowo yang diwakili oleh Perkumpulan Pendowo Bangkit.
Dalam persidangan di pengadilan, tuduhan dan gugatan yang dilakukan oleh sebagian gerakan warga yang tergabung dalam LSM Pendowo Bangkit selain mulai mengecil, juga tidak menemui hasil. "Putusan dan Pengadilan satu per satu membuktikan bahwa alasan-alasan yang mereka ajukan dalam persidangan tidak terbukti benar dan mungkin asal-asalan," kata Manager Plant Mujiono.
Selain itu, upaya hukum Permohonan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Sidoarjo, juga dilakukan Perkumpulan Pendowo Bangkit pada Pengadilan Negeri Mojokerto dengan relaas nomer : 4/Pdt.G/LH/2020/PN Mjk. atas tuduhan PT. PRIA telah mencemari lingkungan, dengan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto yang memutus dan memeriksa perkara mengatakan PT. PRIA tidak terbukti mencemari lingkungan, yang dikuatkan juga oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada putusan banding nomer : 440/PDTI2020IPT SBY.
Baca Juga: Kolam Pancing di Desa Pugeran Mojokerto Diduga Gunakan Dumping Limbah B3
"Berdasarkan putusan-putusan tersebut, yakni dari hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri Mojokerto, dalam menjalankan kegiatannya PT. PRIA sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Serta tidak mencemari lingkungan seperti yang dituduhkan sebagian kecil warga yang tergabung dalam LSM Pendowo Bangkit," jelasnya.
Pihaknya berharap masyarakan dapat lebih memahami kebutuhan perusahaan pengelolaan limbah seperti PT PRIA yang selama ini sudah menjadi salah satu solusi atas masalah penanganan limbah B3 di Indonesia.
PT. PRIA mengakui bahwa selama ini masih membutuhkan banyak masukan untuk menjadi lebih baik, terutama dalam komitmennya menyelamatkan lingkungan dari oknum-oknum perusak lingkungan. "Namun komitmen tersebut terkecuali bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyerang PT. PRIA atau yang bertujuan menghalangi proses kegiatan yang dilakukan PT. PRIA," tegasnya.
Baca Juga: Limbah Berbau Menyengat Resahkan Warga Desa Domas Mojokerto
Seperti diketahui, PT. PRIA adalah mitra perusahaan-perusahaan yang berada di Indonesia Timur dalam mengelolanya dan memanfaatkan limbah B3 dan Non B3. Kegiatan-kegiatan tersebut bertujuan agar limbah-limbah tersebut tidak dibuang sembarangan dan dapat mencemari Lingkungan.
Namun pada kenyataannya, justru PT. PRIA mendapatkan serangan-serangan dari sebagian pihak yang menginginkan pencemaran lingkungan terjadi di mana-mana.
"PT. PRIA akan melakukan tindakan tegas atau mengambil jalur hukum dalam menghadapi serangan-serangan tersebut agar tidak ada Iagi tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab yang sebenarnya menginginkan lingkungan hidup rusak, tapi mengatasnamakan warga atau golongan tertentu," pungkasnya. (sof/rev)
Baca Juga: DPUPR Kota Mojokerto Tuntaskan Ipal Komunal Rp3,3 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News