MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Warga Desa Lakardowo yang tergabung dalam komunitas Penduduk Lakardowo Bangkit (Pendowo Bangkit), Kamis (28/2), mendapat penjelasan tentang hasil audit tim independen yang dilakukan di PT. PRIA sekaligus sosialisasi rencana pemulihan lingkungan.
Hasil audit tersebut langsung disampaikan perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Kasubdit Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi Ester Simon.
Baca Juga: Maksimalkan Fungsi Pengawasan, DPRD Kabupaten Mojokerto Sidak ke Pabrik Minuman
Dalam penjelasanya, audit PT. PRIA sendiri sudah selesai dan juga pernah disampaikan oleh pihak auditor sendiri di Pemkab Mojokerto. Untuk itu pihaknya akan menyampaikan mengenai garis besarnya saja terkait audit dan tindak lanjutnya.
Dalam kesempatan ini, pihaknya akan menindaklanjuti Surat Menteri LHK yang disampaikan ke Komisi VII DPR, Ketua Komisi Nasional HAM, Gubenur dan Bupati.
Pengaduan dari warga Lakardowo ini sebenarnya sudah lama dan sudah dilakukan verifikasi oleh Dirjen SLB3, Dirjen PPKL (pencemaran air) dan Gakum. Sampai keluarnya fatwa dari DPR untuk audit lingkungan kepada PT. PRIA dan dilakukan tim auditor independen.
Baca Juga: Kolam Pancing di Desa Pugeran Mojokerto Diduga Gunakan Dumping Limbah B3
Kemudian dari hasil dengar pendapat dengan DPR tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa persoalan ini layak dilakukan audit lingkungan.
"Setelah kita tetapkan sesuai aturan yang ada bahwa PT. PRIA dilakukan audit lingkungan kemudian barulah dilakukan audit, " terangnya.
Setelah selesai semua, dari bulan Juli 2017 mulai tingkat persetujuannya dan beberapa kunjungan audit lapangan juga dilakukan. Terkait hasilnya, oleh tim kemudian dilakukan verifikasi mengenai laporannya.
Baca Juga: Limbah Berbau Menyengat Resahkan Warga Desa Domas Mojokerto
"Setelah audit kita nyatakan selesai, hasilnya kita ajukan ke ketua DPR, Komnas HAM, Gubernur dan Bupati," terangnya.
Pihaknya juga mengaku sudah melakukan sosialisasi pada bulan Oktober 2018. Termasuk temen-temen dari Pendowo Bangkit. "Dalam hasil audit tersebut mengenai penyebaran penyakit kulit tidak ada korelasi antara kondisi air di permukiman dengan keberadaan pabrik," jelasnya.
Untuk proses penanganan penyebaran limbah, tim audit menyarankan untuk N-capsulisasi di rumah yang pernah meminta uruk dari pabrik. (sof/ian)
Baca Juga: DPUPR Kota Mojokerto Tuntaskan Ipal Komunal Rp3,3 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News