JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Muhammad Sokib (29), pelaku pelaku pembunuhan Sri Handayani (52), istri Aiptu Sunaryo anggota Polsek Bareng Resort Jombang ditangkap polisi Jumat (8/9) sekitar pukul 23.45 WIB. Kepada pelaku ini, keluarga korban belum bisa memaafkan perbuatannya. Bahkan keluarga korban meminta polisi memberikan hukuman mati terhadap pelaku.
Hal ini diungkapkan perwakilan keluarga korban, Joan Rhobi Andrianto (30) yang tak lain anak ke dua Sri Handayani saat berada di Mapolres Jombang bersama kakak dan adik serta ayahnya. "Saat ini kami memang sedikit lega setelah polisi berhasil menangkap pelaku. Kami berterima kasih kepada kepolisian atas usahanya menangkap pelaku. Namun, terus terang, saya sebagai putra kandung dari ibu (korban, red), belum menerima maafnya (pelaku). Karena kejinya seperti itu," ujarnya kepada awak media, Minggu (10/9/2017).
Baca Juga: Nekat, Seorang Pria Rampok Toko Frozen Food di Jombang Bermodalkan Pisau
Joan mengakui, dirinya dan keluarganya mengenal pelaku. Sehingga dirinya sempat tidak menyangka pelaku tega membunuh ibunya. "Saya tidak menyangka,ibu saya yang selama ini baik kepada orang. Saya tidak menyangka bakal ada pelaku yang keji speerti itu. Dia (pelaku) kenal saya, dia kenal ibu tapi kenapa tega melakukan ini," katanya dengan suara tersendat-sendat menahan rasa sedihnya.
Dengan raut wajah sedih, ia juga menyatakan bahwa keluarganya menginginkan hukuman mati bagi pelaku. "Kalau proses hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Tapi yang jelas ada hukuman yang setimpal dengan apa yang terjadi dengan ibu saya, dan saya ingin hukuman mati. Saya yakin itu sudah direncanakan, saya yakin sudah direncanakan, saya dengan keluarga minta hukuman mati kepada pelaku," tandas Joan.
Sementara itu, Kapolres Jombang AKBP Agung Marlianto saat rilis kasus di Mapolres setempat, menjelaskan, pelaku saat dalam pelarian hanya berkutat di sekitar Kecamatan Bareng saja lantaran tak membawa bekal. “Pelaku mengaku juga datang ke pemakaman korban,” kata Agung kepada wartawan.
Baca Juga: Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
Fakta lain yang terungkap, menurut Agung, sebelum melakukan aksi keji tersebut, pelaku sudah bersembunyi di lantai tiga ruko korban sejak dua hari sebelum kejadian. Setelah dipastikan sepi, baru pelaku menghabisi korban dengan cara yang keji.
“Pelaku memang sudah merencanakan aksinya termasuk membawa linggis kecil dan sarung tangan. Dia bertahan hanya makan dan minum air kran saja. Pelaku benar-benar menunggu saat sepi. Kemudian pelaku memukuli korban menggunakan linggis hingga babak belur, menjerat leher dan kaki korban menggunakan kabel dan menusuk perut korban dengan gunting,” ungkapnya.
Disinggung bagaimana pihak kepolisian dapat mengungkap identitas pelaku pembunuhan secara akurat, padahal CCVT (Closed-circuit television) di rumah korban dilepas pelaku dan tidak ada temuan sidik jari. Menurut Agung, selain mengumpulkan keterangan sejumlah saksi, pihaknya juga menemukan bukti penting berupa puntung rokok yang ditemukan di dekat korban.
Baca Juga: Pembunuh Wartawan di Jombang Divonis 18 Tahun Penjara
“Kita kombinasikan keterangan sejumlah saksi yang melihat pelaku kabur tergesa-gesa dengan tes DNA (deoxyribonucleic acid) air liur di puntung rokok yang ditemukan dengan orang tua pelaku, dan ternyata klop,” beber Agung.
Atas perbuatannya, lanjut Agung, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan. “Bisa dipidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” pungkas Agung.
Diberitakan sebelumnya, Sri Handayani (52), istri Aiptu Sunaryo anggota Polsek Bareng Resort Jombang ditemukan tewas dengan sejumlah luka di bagian tubuhnya. Perempuan ini diduga menjadi korban pembunuhan dan perampokan di toko yang juga rumahnya sendiri di Dusun/Desa/Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Selasa (29/8/2017) malam.
Baca Juga: Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Ungkap Motifnya, Dilakukan dengan Sadis
Beberapa barang bukti ditemukan tidak jauh dari lokasi kejadian. Diantaranya uang sekitar Rp 120 juta dan CCTV saat polisi melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara), Rabu (30/8/2017). (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News