BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi kelas II Blitar mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Blitar, Selasa (12/9). Pembentukan Timpora Kota Blitar ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran orang asing di Kota Blitar. Hadir dalam pengukuhan ini Lurah, Camat, Polsek dan Koramil dari tiga kecamatan di Kota Blitar. Yakni Kecamatan Sukorejo, Sananwetan dan Kepanjen Kidul.
Wakil Wali Kota Blitar, Santosa mengapresiasi langkah Kantor Imigrasi kelas II B Blitar dengan mengukuhkan Timpora Kota Blitar. Hal ini menurutnya sebagai bentuk dukungan untuk menjaga kondusifitas Blitar sebagai salah satu kota destinasi wisata.
Baca Juga: Imigrasi Blitar Terbitkan 31.598 Paspor Selama 2023, Naik 2.000 Lebih Dibanding Tahun 2022
"Saat ini berdasarkan data ada 16 WNA yang tinggal di Kota Blitar," jelas Santoso kepada wartawan.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi kelas II Blitar, Nyoman Gedhe Surya Mataram mengatakan sebelumnya Timpora sudah dibentuk di Kabupaten Blitar. Hasilnya terbukti sangat efektif untuk memantau kebetadaan orang asing. Salah satunya adalah ketika ada WNA Italia di Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar yang menyalahi izin tinggal.
"Saat itu kita memperoleh informasi dari Timpora yang ada di kecamatan sehingga keberadaan WNA tersebut bisa langsung dideteksi," kata Surya Mataram.
Baca Juga: Ambil Paspor di Kantor Imigrasi Blitar Kini Kian Mudah, Tak Perlu Turun dari Mobil
Untuk diketahui, data dari Kanim kelas II Blitar, dari hasil informasi Timpora setingkat kecamatan itu, ada sebanyak 215 WNA. Dengan rincian 16 tinggal di Kota Blitar, 50 di Kabupaten Blitar, sebanyak 172 WNA tinggal di Tulungagung dan 13 WNA berada di Trenggalek. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News