PACITAN, BANGSAONLINE.com - Masyarakat yang mengurus akta kelahiran tanpa menyertakan ayah kandung dari calon pemilik akta terbilang cukup banyak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan mencatat, setiap bulan rata-rata ada 2 hingga 3 pemohon akta kelahiran tanpa ayah (TA). Hal tersebut sebagaimana diungkapkan HM. Fathony, Kepala Dispendukcapil, Jumat (15/9).
Menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, terhitung sejak Januari hingga minggu kedua bulan September 2017, sudah ada sekitar 11 sampai 15 pemohon akta kelahiran tanpa disertai ayah kandung.
Baca Juga: Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
"Ini menandakan, status perkawinan orang tua belum diakui oleh hukum positif negara. Artinya, mereka hanya melakukan pernikahan di bawah tangan atau biasa diistilahkan menikah secara agama atau siri. Anak dari hasil perkawinan di bawah tangan tetap bisa mendapatkan bukti kepemilikan akta kelahiran. Namun dalam akta kelahiran disebutkan kalau anak tersebut terlahir dari seorang ibu tanpa menyebutkan nama ayah kandungnya," jelas Fathony.
Kendati begitu, seandainya di suatu saat nanti, sudah ada pengakuan dari ayah biologisnya yang dibuktikan dengan surat nikah, serta surat pernyataan sebagai ayah kandung dari anak tersebut, akta kelahiran TA itu bisa kembali direvisi dengan munculnya surat pengakuan ayah (PA) yang juga diterbitkan oleh Dispendukcapil. Surat PA tersebut berwarna orange.
Di lain sisi, dengan banyaknya pemohon akta kelahiran TA, membuktikan kalau kawin siri masih banyak dialami sebagian warga di Pacitan. Selain alasan keuangan, juga karena sebab-sebab tertentu yang mengharuskan mereka melangsungkan pernikahan di luar ketentuan negara. (yun/rev)
Baca Juga: Istri Kades di Pacitan Ngaku Dijambret dan Kehilangan Uang Rp14 Juta, Ternyata...
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News