NGANJUK, BANGSAONLINE.com - KPU Nganjuk akhirnya menetapkan syarat bagi bakal calon Bupati Nganjuk yang akan maju lewat jalur perseorangan. Hal ini disampaikan Ketua KPU Nganjuk, Agus Rahman SH, saat menggelar konferensi pers di Sekretariat KPU Nganjuk Jl Widsa Begadung Nganjuk.
“Minimal 7,5 persen dukungan sebagai persyaratan. Kenapa 7,5 persen dukungan, karena pada pemilihan presiden tahun 2014 lalu ada sebanyak 874.919 jiwa pemilih. Inilah yang menjadikan dasar penetapan KPU Nganjuk untuk persyaratan dukungan. Jadi jika dijumlahkan 7,5% x 874.919 = 65.619 jiwa,” kata Agus.
Baca Juga: Bawaslu Nganjuk Petakan Lokasi Potensi Rawan di TPS
Selain itu, lanjut Agus, berdasarkan ketentuan pasal 10 angka 2 PKPU Nomor 3 tahun 2017, bahwa dukungan untuk calon perseorangan itu harus tersebat minimal 50 persen dukungan, atau apabila di Nganjuk harus berasal minimal dari 11 kecamatan dari total 20 kecamatan.
Adapun bentuk dukungan dari 65.619 jiwa tersebut dalam bentuk foto copy KTP, atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) jika masih dalam proses."Nantinya, saat verifikasi atministrasi maupun verifikasi faktual apabila ditemukan KTP ganda maka secara otomatis dinyatakan gugur, karena sudah dianggap kurang 1 orang. Untuk itu, paslon perseorangan jika ingin berharap lolos verifikasi harus melebihi batas minimal dukungan, jika perlu sebanyak-banyaknya," tandas dia.
Menurutnya, guna mengetahui kebenaran apakah KTP yang dipersyaratkan itu benar apa tidak, KPU bersama tim verifikasi akan terjun langsung kelapangan. "Tim verifikasi ini nantinya akan cek satu per satu di lokasi rumah, berdasarkan nama yang tertera pada KTP. Saya rasa akan sulit untuk menggandakan, apakah pemilik KTP tersebut masih hidup apa sudah meninggal jelas akan ketahuan," pungkas Agus. (bam/rev)
Baca Juga: Debat Terakhir Pilkada Nganjuk 2024, Setiap Paslon Gelar Konferensi Pers
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News