Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Heri Sugihono berdiskusi dengan Kadinkes Jatim dan BPOM Surabaya di ruang pimpinan Komisi E.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya memastikan kandungan yang sama seperti di obat PCC tidak ditemukan di apotek.
Kepala BPOM Surabaya Hardaningsih mengatakan, ada tiga kandungan yang terdapat pada obat PCC. Di antaranya, Karisoprodol, Karisoprodol dan Tramadol, serta Karisoprodol dan Trifeksimidil.
BACA JUGA:
"Kecuali tramadol, karisoprodol dan trifeksimidil dilarang peredarannya di apotek sejak 2013 silam. Kalau tramadol memang tidak apa-apa, karena masih diperbolehkan untuk campuran obat," ujar wanita yang akrab disapa Nanik tersebut, Senin (18/9).
Disebutkan olehnya, sebenarnya PCC tergolong obat biasa. Tetapi jika diminum dengan minuman lain yang mengandung zat meningkatkan gairah, efeknya bisa bahaya. Maka dari itu peredarannya dilarang.
"Kami sudah selidiki tidak ada temuan di seluruh apotek di Jatim yang menjualnya (PCC)," jelasnya.
Meski begitu, diakui Nanik, ada beberapa apotek, toko obat dan klinik di Jatim menjual obat yang pengadaannya dari sumber ilegal. Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan.
Jika nantinya memang ada pelanggaran, BBPOM Surabaya akan bersurat ke Dinkes baik kabupaten/kota maupun provinsi guna memberikan rekomendasi penghentian operasionalnya hingga projusticia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




