Sikapi Fenomena Obat PCC, Dewan Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pemberantasan Narkoba

Sikapi Fenomena Obat PCC, Dewan Minta Pemerintah Ubah Paradigma Pemberantasan Narkoba Moch Eksan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Fenomena peredaran pil Paracetamol, Cafeine, and Carisoprodol (PCC) yang menyebabkan korban jiwa di Kendari, Sulawes Tenggara membuat publik terhenyak, tak terkecuali di Jawa Timur. Terlebih ditemukannya jutaan pil PCC berikut bahan bakunya di sebuah rumah di kawasan Mulyorejo oleh aparat dari Bareskrim Mabes Polri.

Menyikapi fakta itu, Mochamad Eksan anggota Komisi E DPRD Jatim menilai sudah saatnya pemerintah dan aparat penegak hukum merubah paradigma pemberantasan narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) lewat criminal approach (pendekatan criminal) dengan menghukum pengguna narkoba dengan hukum pidana. Pasalnya metode tersebut tidak efektif menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Pelimpahan Berkas Perkara 5,3 juta Pil PCC Terhambat Selembar Berkas

Eksan menilai Rehabilitasi Approach atau pendekatan secara rehabilitasi lebih tepat dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba. Dengan demikian pengguna narkoba harus diposisikan sebagai korban, bukan pelaku. Karena itu opsi rehabilitasi wajib dilakukan kepada pengguna narkoba.

“Fenomena pil PCC ini harus jadi momentum untuk merubah paradigm dari penghukuman ke pembinaan lewat rehabilitasi. Karena sejatinya pengguna itu adalah korban dari para bandar yang mencari keuntungan lewat peredaran narkoba,” tegas politisi NasDem itu, Selasa (19/9).

Wakil Sekretaris PCNU Jember ini berharap pemerintah provinsi bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim mendirikan rumah sakit ketergantungan obat (RSKO) di Jawa Timur.

Baca Juga: DPRD Jatim Imbau Pemprov Tidak Kecolongan dengan Peredaran Pil PCC

Hal ini penting dalam rangka penanggulangan narkoba, mengingat Jatim adalah provinsi peringkat kedua tertinggi peredaran narkoba di Indonesia. Karena itu perlu RSKO sebagai pusat rehabilitasi pengguna dan pecandu narkoba.

Menurut Eksan, kalaupun belum bisa mendirikan RSKO karena keterbatasan biaya, Pemprov bisa mensiasatinya dengan membentuk unit khusus rehabilitasi narkoba di rumah sakit umum milik pemprov Jatim.

“Bisa juga pemerintah menggandeng pondok-pondok pesantren, karena ada sejumlah pesantren yang punya kemampuan dan metode untuk menyembuhkan pecandu narkoba,” imbuh Eksan.

Baca Juga: Cegah Peredaran PCC, Dinkes Kota Mojokerto Razia Apotek dan Klinik Kecantikan

Wakil Ketua Partai NasDem Bidang Agama dan Masyarakat Adat DPW NasDem Jatim ini berharap pemerintah lebih memberdayakan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau RT/RW untuk mengawasi peredaran narkoba di lingkungan permukiman.

Eksan juga meminta pemprov dan BNN bekerjasama dengan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti narkoba seperti Gerakan Rakyat Anti Narkoba (Granat) dan Badan Ansor Anti Narkoba (Baanar), karena mereka punya jaringan sampai ke bawah, sehingga efektif dalam mengawasi dan membatasi peredaran narkoba.

“Aparat pemerintah dan BNN sangat terbatas, perlu bersinergis dengan Granat atau Baanar. Merekalah yang punya anggota dan jaringan sampai ke bawah,” pungkas Eksan.

Baca Juga: PCC Tidak Ditemukan di Apotek-Apotek Jawa Timur

Untuk diketahui, Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah distribusi obat Paracetamol, Cafeine, and Carisoprodol (PCC) di Surabaya, Selasa, (19/9) dini hari

Berdasarkan penjelasan Dir IV Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjend Pol Eko Daniyanto, penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dari penggerebekan pabrik PCC di Cimahi Jawa Barat (Senin, 18/9).

"Yang di Surabaya merupakan pengembangan kasus di Cimahi," ujar Eko yang juga memimpin langsung operasi penggeledahan tersebut.

Baca Juga: Tak Ingin Jatuh Korban di Jatim, Dewan Antisipasi Peredaran Obat PCC

Untuk diketahui, polisi sebelumnya berhasil mengerebek sebuah pabrik yang diduga memproduksi obat jenis PCC di jalan Kihapit Timur 141, RT 09 RW 20 Kelurahan Leuwigajah, Cimahi Selatan, Jawa Barat.

Di dalam operasi itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga menjadi bahan olah pil PCC. Sebagai tindak lanjut operasi tersebut, polisi kemudian mengembangkannya ke Surabaya.

Di rumah yang berolakasi di Wisma Permai Timur 1 Nomor 24, Mulyorejo ini polisi menyita 1.280.000 pil PCC siap edar. Rumah ini diduga sebagai lokasi pengemasan obat sebelum diedarkan. Tak hanya obat-obatan, di lokasi ini juga tampak beberapa plastik yang diduga sebagai bahan kemasan PCC. Saat ini, barang bukti jutaan pil PCC terseb telah diamankan oleh polisi dan dibawa ke Jakarta. Sedangkan rumah tersebut telah disegel oleh polisi. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO