SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Perwakilan Lembaga Tunanetra di Surabaya menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Senin (18/9). Dalam pertemuan tersebut, lembaga tuna netra tersebut meminta adanya revisi tentang Perda disabilitas di Jatim.
Perwakilan Lembaga Tuna Netra Surabaya, Tutus Setiawan di DPRD Jatim, mengatakan bahwa hasil survei di lapangan, penyandang disabilitas banyak mengeluhkan kurangnya sarana dan prasarana pendukung bagi disabilitas, terutama tentang pendidikan di Jatim. Oleh karena itu pihaknya telah merangkum keluhan dalam sebuah draf yang disampaikan ke Pemerintah Provinsi lewat DPRD Jatim.
Baca Juga: Cabup Dhito Komitmen Wujudkan Kemandirian Usaha dan Cegah Aksi Bullying Bagi Anak Difabel
"Kami harap Pemerintah segera melakukan revisi tersebut, sehingga ke depan penyandang disabilitas bisa terfasilitas dengan baik,"ujar Tutus, Senin (18/9).
Ia mencontohkan, masalah guru pendamping di sekolah SMA/SMK di negeri waktu dikelola kabupaten/kota masih ada. Kemudian saat dikelola oleh Provinsi guru pendamping bagi disabilitas justru tidak ada.
"Oleh itu kami harap pemerintah provinsi tetap memberikan bantuan guru pendamping bagi disabilitas di SMA/SMK saat dikelola oleh provinsi Jatim,"imbuhnya.
Baca Juga: Cukup Gunakan KTP dan KK, Pemkot Kediri Salurkan Bantuan Sosial untuk ODKB
Selain itu, pihaknya meminta dan mengusulkan kepada pemerintah membuat satu unit sekolah inklusi baik di Utara maupun Selatan di Jatim. Sehingga para penyandang disabilitas benar terfasilitasi.
"Pemerintah perlu membangun satu unit sekolah inklusi," tandas Tutus.
Menanggapi hal ini, Komisi E DPRD Jatim, Agatha Retnosari mengaku berterimakasih atas masukan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa hasil pertemuan ini akan dibawa ke rapat dengan anggota Komisi E dan OPD terkait.
Baca Juga: Mensos Ajak Kampus Ciptakan Ruang Setara untuk Disabilitas
Politikus asal Fraksi PDIP ini mengakui di Jatim saat ini sudah ada perda, bahkan pergub tentang penyandang disabilitas yang mengatur juga tentang pendidikan inklusi.
"Namun saat ini masih menggunakan aturan yang lama yang dipakai. Maka itu kami akan melakukan revisi dan mengatur lagi pada tingkat SMA/SMK bagi pendidikan inklusi di Jatim agar bisa dimasukkan di perda maupun pergub. Kalau perlu dilakukan revisi, kami akan revisi perda disabilitas yang sudah ada, agar lebih sempurna dan mengakomodir kaum disable," pungkas alumni ITS ini.
Pertemuan penyandang tuna netra ini berlangsung di ruang Badan Kehormatan (BK). Komisi E diwakili oleh Agus Dono dan Agatha Retnosari, dan perwakilan OPD Dinas tenaga Kerja provinsi Jatim, Dinas Pendidikan. (mdr/rev)
Baca Juga: Peringati HDI 2023, Bupati Mojokerto Bagikan Bantuan Sosial ke Penyandang Disabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News