KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Gara-gara berebut warisan, seorang anak tega menggugat ibu kandungnya sendiri. Sang anak terpaksa menggugat dengan alasan; saat dilakukan jual beli warisan, dia tak dilibatkan. Yang lebih jauh, si anak ingin pembelian dengan pihak ketiga melalui lelang, dibatalkan karena dinilai cacat hukum; karena nama hak waris tidak ada dalam akta jual beli.
Penasehat hukum penggugat, Supriyo, dalam keterangannya mengatakan, jika dilihat dari unsur agama serta sosial, memang tidak pantas anak melakukan gugatan kepada orang tua. Namun dia menilai, ada kejanggalan dalam beberapa proses pembuatan akta jual beli, serta proses penguasaan pihak ketiga, atas tanah seluas 1.300 meter persegi di Desa Ngablak, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Priyo menjelaskan, awal gugatan, terjadi karena lima ahli waris mempunyai hak waris atas tanah di Desa Ngablak itu. Dari lima ahli waris, Ernik, anak bungsu, memakai sertifikat lahan untuk diagunkan ke bank melalui seseorang bernama Bambang Suhartono. Dari situ, cair Rp 120 juta untuk modal usaha. Namun di tengah jalan, kredit tersebut macet. Pihak bank, terpaksa melelang obyek yang dijadikan agunan itu.
Dalam perjalanan lelang, munculah akta jual beli yang ditandatangi orang tua penggugat, Ernik, dan dua saudara kandungnya. Sementara dua anak tergugat; Emi Asih dan Lalan Suwato, tidak dilibatkan. Dua nama yang tak dilibatkan inilah yang akhirnya menggugat.
"Sebenarnya, orang tua sudah pasrah dan menyerahkan urusan tersebut ke anak-anaknya," ungkap Supriyo.
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap 6 Terduga Pengguna dan Pengedar Narkoba, Salah Satunya Oknum Anggota Polsek
Dia berharap, agar negara juga mentaati aturan yang ada dengan proses sidang yang sudah berjalan 12 kali.
Terpisah, Ernik (tergugat), meminta agar pihak terkait bisa mengerti akan permasalahan tersebut dan memberikan keadilan. Dia juga siap meminta maaf pada keluarganya. (rif/rus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News