MOJOKERTO (bangsaonline) - PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama lebaran bakal diganjar sanksi penundaan pangkat selama setahun. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Teguh Gunarko, melalui Kabag Humas Pemkab Mojokerto Alfiah Ernawati, mengungkapkan ini, kemarin (03/08).
"Kalau ada PNS yang bolos atau tidak masuk tanpa keterangan, pada hari pertama masuk Senin (hari ini, 04/08), akan diberi sanksi yakni penundaan pangkat selama setahun," cetusnya. “Sanksi ini sudah disampaikan sebelum libur lebaran, pada semua PNS melalui SKPD masing masing,” sambung Erna.
Baca Juga: Serahkan SK Pensiun PNS Pemkot Kediri, Pj Zanariah Terima Kasih atas Pengabdian dan Dedikasi
Menurut Erna, pada hari pertama akan dilaksanakan apel pagi untuk mengecek apakah ada yang bolos atau tidak. kalau ada yg bolos maka akan langsung diberi sanksi. “Sanksi ini diberikan, agar semua PNS di Pemkab Mojokerto mematuhi UU kepegawaian dan kedisiplinan,” tandas Erna.
Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mojokertoakan menggelar sidak ke sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD), pada hari pertama setelah libur Lebaran, Senin (4/8). BKD mengancam menindak Pegawai Negeri Sipil (PNS)yang tertangkap tangan membolos usai libur panjang ini.
Sanksi tegas menanti PNS yang terbukti melakukan indisipliner. Mulai dari peringatan hingga penundaan kenaikan pangkat. Sidak ini akan digelar bersama tim dari Inspektorat.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun untuk 50 PNS
Kepala BKD Kota Mojokerto, Agus Endri mengatakan, sidak awal masuk kerja untuk mengantisipasi kebiasaan buruk para abdi negara yang tidak masuk kerja dengan dalih sakit. "PNS yang tidak masuk kerja biasanya beragam alasannya. Jika sakit, harus dibuktikan dengansurat keterangan dokter," katanya, kemarin.
Selain itu indisipliner PNS yang sering terjadi saat usai libur lebaran yakni telat masuk kantor. Mereka beralasan macet saat arus balik usaik pulang kampung. Pihak BKD tetap akan menjatuhkan sangsi bagi mereka yang telat ngantor." Tidak ada alasan telat, liburan satu minggu masak masih kurang," tegasnya.
Bagi mereka yang mbolos kerja atau terlambat masuk kerja melanggar PP Nomor53 Tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri."Sesuai aturan bagi yang melanggar sangsinya sudah jelas," paparnya.
Baca Juga: Catat! Ada Syarat Terbaru untuk Pelamar CPNS yang akan Dibuka 17 September Besok
Sidak yang digelar BKD merupakan bentuk dukungan terhadap visi misi Walikota Mas'ud Yunus yang ingin menciptakan Kota Mojokerto menjadi kota pelayanan. " Kita sebagai PNS seharusnya melayani masyarakat semksimal mungkin, jika tidak disiplin maka pelayanan akan kacau," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News