Pemkab Lamongan Segera Realisasikan Dana ADD 10 Persen

Pemkab Lamongan Segera Realisasikan Dana ADD 10 Persen BERSALAMAN – Bupati Lamongan Fadeli kala bersalaman dengan para PNS Pemkab Lamongan, Senin (4/8/2014). foto : haris sugianto/BangsaOnline

LAMONGAN (BangsaOnline) – Pemkab Lamongan akan segera merealisasikan Alokasi Anggaran Desa (ADD). Penegasan itu disampaikan Bupati Lamongan Fadeli saat berhalal-bihalal dengan staf dan karyawan Pemkab Lamongan, termasuk para kepala desa (Kades) se-Lamongan di halaman Pendopo Lokatantra Lamongan, Senin (4/8/2014).

"Desa akan menerima ADD sebesar 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK),” cetus Fadeli. Hal ini sesuai dengan paska diberlakukannya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Diantarnya terkait adanya alokasi anggaran untuk desa.

Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat

Bupati Fadeli menyinggung sejumlah hal baru misalnya, terkait Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana Kades memegang jabatan selama 6 tahun dan dapat menjabat paling lama tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Sementara sebelumnya, masa jabatan Kades hanya dapat diperpanjang satu kali periode lagi. “Ke depan, tugas dan tanggung jawab Kades akan semakin besar. Namun saya percaya, Kades di Lamongan siap menerima tanggung jawab dan tugas ini demi kemakmuran masyarakat desa,” tegas Fadeli.

Dia juga mengaku sudah memerintahkan satuan kerja terkait, seperti keuangan (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset), Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) dan Bagian Pemerintahan Desa untuk jemput bola, menyiapkan segala hal terkait berlakunya peraturan tersebut. Termasuk terkait adanya klausul pemberian penghasilan tetap untuk Kades.

Baca Juga: Pimpin Apel Peringatan HSN 2024, Plh Bupati Lamongan Ajak Santri Warisi Nilai-Nilai Luhur

Terlebih dalam PP tersebut, kewenangan penetapan penghasilan tersebut berada di Bupati/Walikota. Disebutkan di pasal 88 dalam PP tersebut, Desa yang mendapatkan ADD kurang dari Rp 500 juta maksimal boleh menggunakan 60 persen dari ADD untuk perangkat desa, desa dengan ADD Rp 500 juta-Rp700 juta maksimal 50 persen untuk perangkat desa. ADD Rp700 juta-Rp900 juta maksimal 40 persen, dan desa dengan ADD di atas Rp 900 juta maksimal 30 persen untuk perangkat desa.

Terpisah, Kabag Humas dan Infokom Pemkab Lamongan Mohammad Zamroni menyebutkan pemberlakukan peraturan tersebut masih harus menunggu sejumlah peraturan teknis lain. Termasuk peraturan dari kementerian keuangan terkait penganggarannya.

“Terkait pengelolaan keuangan, direncanakan pada September hingga Oktober tahun ini, seluruh Kades di Jatim akan menerima pembekalan oleh Pemprov Jatim. Ini sebagai upaya pembekalan kesiapan SDM bagi Kades untuk mengelola keuangan desanya, “ beber Zamroni.

Baca Juga: 80 KK di Lamongan Terima Bantuan Program RTLH

Dalam Halal Bihalal itu, tampak hadir diantaranya Ketua DPRD Lamongan Makin Abbas, Wakil Bupati Lamongan Amar Saifuddin dan Sekkab Lamongan Yuhronur Effendi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO