SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Para Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) dikabarkan terbelah menjadi dua kubu dalam menyikapi penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa (HC) terhadap Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Drs A Muhaimin Iskandar, MSi. Sebagian setuju, tapi sebagian menolak.
Akibatnya, penganugerahan gelar Doktor HC itu tertunda. Padahal sempat beredar surat undangan berkop Unair bahwa penganugerahan itu akan berlangsung tanggal 25 September 2017 lalu. Ternyata ditunda 3 Oktober 2017.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
Di tengah pro-kontra itu, sejumlah dosen dari Departemen Politik Unair merilis sikap yang intinya memberi pertimbangan, baik kepada pihak rektorat maupun Cak Imin – panggilan Muhaimin Iskandar. Mereka antara lain: Kris Nugroho; Airlangga Pribadi; Hariyadi, Ucu Mardianto; Priyatmoko; Dwi Windyastuti; Siti Aminah; Sutrisno; dan Budi Prasetyo. Mereka selain dikenal sebagai dosen senior, juga populer sebagai pengamat politik di Unair.
Sikap mereka yang dirilis ke media ini adalah hasil rapat Departemen Politik pada 15 September 2017. Namun Informasi ini baru disampaikan kepada media pada Jumat (29/9/2017).
”Sikap kami dari dosen ilmu politik pada awalnya adalah mengambil jalan tengah. Kami tidak menerima dan tidak menolak tapi meminta kepada Rektorat untuk mempertimbangkan kembali dan menunda penyerahan (gelar Doktor HC-red) tersebut, sampai Cak Imin memperlihatkan kontribusi beliau pada persoalan multikultural di Jawa Timur. Sehingga dengan demikian, baik Cak Imin, Unair maupun warga mendapat manfaat ,” kata Airlangga Pribadi, salah satu tim pertimbangan dari Departemen Politik Unair.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Pentas Wayang Perjuangan Hadratussyaikh, Dalang Ki Cahyo Kuntadi Riset Dulu
Menurut dia, pertimbangan itu sudah disampaikan juga kepada Cak Imin. ”Argumen kami ini sudah sempat saya kemukakan ke Cak Imin dan Tim. Dan beliau (Cak Imin) memahami,” kata Airlangga Pribadi yang meraih gelar PhD dari Murdoch University, Perth, Australia, dengan disertasi berjudul “Local Power and Good Governance in Post Authoritarian Indonesia: The Case of Surabaya”.
Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut dalam rangka kebaikan semua pihak. ”Penundaan tersebut dalam usulan kami dipertimbangkan dalam jangka waktu 6 bulan. Saya pikir sikap dosen-dosen ilmu politik sudah sangat moderat di balik penolakan dan dukungan,” tegasnya.
Karena itu ia menyayangkan pihak rektorat yang dianggap mengambil langkah tergesa-gesa.
Baca Juga: Didukung Penyintas Semeru, Rakka dan TPD Lumajang yakin Khofifah-Emil Menang
Sebelumnya, Kris Nugroho, salah satu tim pertimbangan dari Departemen Politik, mengatakan, mereka meminta ada keterbukaan dan sitematis dalam pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Cak Imin.
"Apa dasar kelayakan dan prestasinya? Kemudian apa kontribusinya kepada bangsa dan negara? Apa karya besarnya?" tegasnya.
Menurut Kris Nugroho, dari kajian mereka, karya besar dan kontribusi Cak Imin kepada bangsa dan negara belum terlihat.
Baca Juga: Bersama Unair, FH UTM Jalin Kerja Sama dengan Faculty of Law Maastricht University
Berikut sembilan poin hasil rapat Departemen Politik terkait pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Cak Imin:
1. Berdasarkan PP Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI No. 21 Th. 2013 Pasal 1 ayat 2 bahwa gelar Doktor Kehormatan adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu PT kepada seseorang yang memiliki yang dianggap berjasa atau berjasa, berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial budaya dan atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan atau kemasyarakatan.
2. Sebagaimana juga tertuang dalam Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015 Pasal 4 ayat e dan f bahwa e), telah nyata-nyata memberikan kontribusi positif terhadap pengembangan UNAIR dan f) secara taat asas selalu berusaha dan berupaya mengembangkan pengetahuannya sesuai dengan visi dan misi UNAIR.
Baca Juga: Gala Dinner Pimnas ke-37 Unair, Pj Gubernur Jatim Komitmen Dukung Perkembangan Perguruan Tinggi
3. Berpijak pada PP Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 21 tahun 2013 dan Peraturan Rektor UNAIR No. 22 tahun 2015. Sejauh ini kami belum menemukan bukti-bukti kuat bahwa yang bersangkutan memenuhi kualifikasi yang luar biasa atas syarat-syarat tersebut.
4. Selanjutnya, masih berdasarkan SK. Rektor No. 22 Th. 2015 Pasal 5 dan Pasal 6 tentang tata cara pemberian gelar doktor kehormatan adalah: (a). Ayat 1, Fakultas di lingkungan UNAIR dapat mengusulkan seseorang untuk dapat diberikan gelar Dr.H.C.; (b). Ayat 2, Dalam hal tertentu, Rektor dapat mengusulkan kepada Dekan Fakultas untuk untuk mengkaji pengusulan gelar Dr.H.C. terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat; (c). Ayat 3, Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Rektor dengan disertai naskah akademik yang memuat mengenai alasan-alasan pengusulan dan penjelasan bidang keilmuan; (d). Pasal 6 ayat (1), Rektor membentuk Tim Ad Hoc untuk menelaah kelayakan gelar Dr.H.C.; (e). Pasal 6 ayat (2), Rektor menyampaikan usulan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada SA: dan (f). Pasal 6 ayat (3), SA melakukan penilaian karya atau jasa serta kepatuhan dan kelayakan calon penerima gelar Dr.H.C..
5. Terkait dengan tata cara tersebut, maka pengusulan dan pemberian gelar Doktor Kehormatan/Doctor Honoris Causa (Dr.H.C.) harus sesuai dengan tata cara dan prosedur formal sesuai dengan Peraturan Rektor UNAIR No 22 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Gelar Dr.H.C..
Baca Juga: AHY Raih Gelar Doktor dari Unair, Khofifah Yakin Bakal Bawa Kebaikan Bagi Bangsa
6. Selanjutnya Fakultas harus melakukan kajian komprehensif dengan proses deliberatif untuk dituangkan dalam Naskah Akademik.
7. Kami berharap agar SA Universitas memberikan penilaian karya atau jasa serta kepatutan dan kelayakan calon penerima gelar Dr.H.C. berdasarkan Naskah Akademik dari Fakultas.
8. Jika keseluruhan hasil penilaan atas syarat-syarat gelar Dr.H.C. tidak memenuhi maka kami mengusulkan kepada SA Universitas untuk menunda pemberian Gelar HC demi menjadi marwah dan nama baik Universitas Airlangga.
Baca Juga: Resmi Bergelar Doktor, Ada SBY hingga Khofifah di Sidang Terbuka AHY
Acara promosi pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada Cak Imin akan berlangsung di Kampus UNAIR, Surabaya, Jawa Timur, pada 3 Oktober 2017. Cak Imin rencananya menyampaikan pidato berjudul "Mengelola kebhinnekaan untuk kemajuan dan kesejahteraan bangsa". (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News