SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratusan pekerja dari PT Mega Utama Indah melakukan aksi unjuk rasa di gedung DPRD Jawa Timur. Dalam aksinya itu, mereka berharap agar pihak manajemen tidak menutup pabrik, sehingga mereka tetap bisa bekerja.
“Kami karyawan yang tergabung dalam forum komunikasi buruh PT Mega Utama memohon agar diberikan perlindungan hukum yang seadil-adilnya dan diberikan kesempatan untuk tetap bekerja sampai adanya putusan hukum dari pengadilan,” kata koordinator Forum Komunikasi Buruh PT Mega Utama Indah, Teguh Imandanu, Senin (2/10).
Baca Juga: Ratusan Buruh Demo di Kantor DPRD Jatim Tolak Tapera
Dia berharap agar manajemen perusahaan bisa memperjuangkan nasib para buruh. Saat ini jumlah karyawan PT Mega Utama Indah mencapai 300 karyawan yang terdiri dari 275 laki-laki dan 25 perempuan
“Mereka merupakan tulang punggung keluarga masing-masing. Pendapatan mereka hanya dari upah, kalau sampai tutup mau makan apa,” tambahnya.
Selama ini, kata Teguh, aktivitas di dalam perusahaan sudah tidak ada. Para Buruh sudah tidak lagi bekerja karena di dalam perusahaan tidak ada bahan baku. “Kami akan berjuang untuk dapat kepastian nasib,” jelasnya.
Baca Juga: Demo Buruh Bikin Macet Jl Embong Malang dan Tugu Pahlawan, Kasatlantas Turun Tangan
Menanggapi itu, anggota Komisi E DPRD Jatim Agus Dono Wibawanto menandaskan pihaknya akan memanggil Lantamal V dan manajemen PT Mega Utama agar dicarikan solusi terkait masalah tersebut. Dia menyesalkan manajemen PT Mega Utama yang tidak hadir dalam acara tersebut.
“Setelah reses ini kami akan memanggil Lantamal V dan diharapkan setelah pertemuan ada solusi,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat Jatim itu.
Sementara itu, Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo menjelaskan bahwa manajemen harus mematuhi aturan yang berlaku. “Kalau pun ada pemecatan harus ada aturannya agar mereka dapat pesangon yang merupakan hak mereka,” tandas Hartoyo.
Baca Juga: Amankan Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah, Polda Jatim Kerahkan 3.200 Personel dan Tim Khusus
Sekadar diketahui, PT Mega Utama Indah yang terletak di jalan Pintu Air no.2 Kalianak Surabaya adalah lahan milik TNI-AL, yang dikerjasamakan dengan PT Senopati Samudra Perkasa dengan sistem BOT (Build Operate and Transfer) dan akan berakhir tahun 2039.
Masalah tersebut muncul saat tahun 2016, PT Senopati Perkasa dan para mitranya menerima surat dari Lantamal V yang isinya lahan yang ditempati pabrik akan digunakan kembali untuk fungsi pokok TNI. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News