Didik Agustian beserta sejumlah barang bukti saat diperiksa di Mapolres Blitar Kota. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
Pelaku beraksi saat korban sedang memilih-milih buah di pinggir jalan. Korban dalam posisi berdiri. Tas milik korban digantungkan di bahu. Tiba-tiba ada seorang pengendara mendekat ke posisi korban. Pengendara itu langsung menarik tas korban dan membawanya kabur. Uang Rp 400.000 dan dua buah ponsel milik korban yang ditaruh ditas ikut amblas dibawa pelaku.
"Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan aksinya seorang diri, setelah sebelumnya pelaku keliling untuk mencari sasaran," imbuhnya.
Sementara di depan petugas kepolisian, Didik mengakui semua perbuatartanya. Ia mengaku terpaksa mencuri dan menjambret untul mencukupi kebutihan hidup. Didik tidak punya pekerjaan tetap. Sebelumnya, bapak satu anak ini berjualan kue di rumah. Dia menjual kartu perdana ke temannya seharga Rp 300.000. Sedangkan ponsel hasil menjambret dia jual lewat online laku Rp 500.000. "Anak saya baru masuk sekolah butuh biaya lalu saya berpikir untuk mencuri biar cepat dapat uang," kata Didik.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi, yakni 80 kartu perdana XL, 18 karru perdana Axis, 1 Unit sepeda motor Honda beat warna putih Ag 5561 KAG dan uang tunai Rp 300.000.
Pelaku terancam melanggar pasal 362 KHUP , dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




