Bapemperda DPRD Gresik Setujui Revisi Lima Perda Usulan Eksekutif

Bapemperda DPRD Gresik Setujui Revisi Lima Perda Usulan Eksekutif Noto Utomo. foto: Noto Utomo for BANGSAONLINE

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) sepakat dan menyetujui revisi lima Perda yang diusulkan eksekutif untuk dibahas di akhir 2017 ini.

Noto Utomo, Wakil Ketua Bapemperda menjelaskan, revisi lima perda ini sebagai tindak lanjut adanya surat Nomor 188/1461/437.12/2017 tertanggal 29 September 2017 yang berisi pengajuan lima raperda oleh Pemkab.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Adapun lima raperda itu meliputi raperda tentang perubahan retribusi pelayanan jasa tera/tera ulang, raperda perubahan atas perda Pemkab Gresik Nomor 09 tahun 2016 tentang RPJMD tahun 2016-2021.

Kemudian, raperda tentang tarif pelayanan kesehatan RSUD Umar Masud, ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik, dan raperda tentang retribusi pengelolaan air limbah domestik.

"Kelima raperda perubahan itu semua akan kita bahas, dan kalau tak ada aral kita sahkan di tahun 2017," papar politikus PDIP asal Bungah ini.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

"Sebelumnya, sebelum disahkan menjadi perda, lima raperda ini telah melalui tahapan yang dipersyaratkan, seperti mendatangkan para pakar dari akademisi dan stakeholder. Langkah ini ditempuh karena raperda-raperda yang tengah dibahas dan akan disahkan nantinya yang terkena dampak adalah masyarakat. Untuk itu, kami sangat perlu meminta masukan mereka, sehingga kami bisa mengetahui kelebihan atau kekurangan Raperda yang tengah kita bahas, " jlentrehnya.

Untuk itu, dijelaskan Noto, pembahasan lima raperda revisi oleh DPRD harus matang, dan benar-benar berkualitas. "Sehingga nantinya kalau sudah disahkan dan diberlakukan menjadi perda, maka keberadaan perda tersebut bisa berjalan efektif dan diterima di masyarakat. Jujur saja, Bapemperda mengakui saat ini ada sejumlah Perda Kabupaten Gresik yang tidak efektif. Makanya, keberadaan produk hukum harus dievalusi dan direvisi agar bisa berlaku efektif," katanya.

"DPRD membahas Perda itu menggunakan uang rakyat. Karena itu, jangan sampai uang rakyat itu terbuang cuma-cuma gara-gara Perda yang ada tidak berjalan efektif, " pungkasnya. (hud/ros/rev)

Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO