SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tidak terima atas perlakuan suami sirinya, Udin Nuryanto (25) alias Kucing, dilaporkan istrinya, Purwanti Ningsih (25), ke Polsek Krembung atas dugaan penganiayaan. Akibatnya, Udin Nuryanto yang sehari-harinya bekerja sebagai sopir warga Dusun Awar-Awar Gunting RT 24 RW 12, Desa Tambakrejo, Kecamatan Krembung kini menjalani proses hukum dengan dijerat pasal 351 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Krembung, Ipda Sulasno membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka penganiayaan terhadap istri siri tersebut. Akibat kelakuan tersangka, korban mengalami luka sobek dan lebam di bagian mata kiri.
Baca Juga: Polsek Sukodono Tangkap Pria yang Aniaya Mantan Pacar hingga Babak Belur
Penganiayaan terjadi, Rabu (4 Oktober 2017) sekitar pukul 23.00 WIB, dan kasusnya baru dilaporkan ke esokan harinya.
Kasus penganiayaan ini bermula saat korban istirahat di rumahnya. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dengan marah-marah. "Kenek opo handphonemu gak orip, ditelpon bolak balik gak iso. Koen selingkuh yoo.. (kenapa handpone mu tidak aktif, ditelpon berulang-ulang tidak bisa. Kamu selingkuh yaa.)," tiru Sulasno, Rabu (11/10) kemarin.
Dari situlah, pelaku mulai pemukulan terhadap istrinya. Awalnya korban ditampar, namun tidak puas. Akhirnya dipukul menggunakan tangan kosong berulangkali hingga mata korban di bagian kiri mengalami luka sobek dan lebam. "Kasusnya dilaporkan ke Polsek Krembung untuk ditindaklanjuti," terang Sulasno.
Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu
Berdasarkan laporan korban itulah, pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. "Kemudian, kami gelandang ke Polsek Krembung guna pemeriksaan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Di hadapan petugas, tersangka Udin Nuryanto mengakui perbuatannya. Dirinya sangat menyesal, karena pada saat itu emosi dan khilaf. "Tidak tahunya berakhir seperti ini," ujarnya. (cat/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News