Polres Kediri Bongkar Sindikat Penjualan Bayi Via Facebook

Polres Kediri Bongkar Sindikat Penjualan Bayi Via Facebook Beberapa barang bukti saat diamankan di Mapolresta Kediri. Foto: ARIF KURNIAWAN/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim mengungkap sindikat penjualan bayi melalui media sosial facebook. Dua orang pelaku berhasil diamankan, satu diantaranya ibu bayi dan perantara jual beli.

"Pelakunya adalah IR (20) warga Desa Wonosari, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Dia tega menjual bayi keduanya yang baru lahir itu kepada orang lain dengan harga Rp 11 juta," ucap Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi kepada BANGSAONLINE, Selasa (17/10).

Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic

Ia menuturkan, terbongkarnya kasus penjual bayi tersebut bermula dari laporan Istiqomah, nenek korban (bayi, red). Ibu dari tersangka IR itu curiga melihat putrinya pulang dari persalinan justru tidak membawa anak. “Dari laporan sang nenek inilah, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku,” ungkapnya.

Dijelaskan, jual beli dengan modus adopsi anak tersebut bermula dari NS (28) yang membuat sebuah grup facebook bernama 'Adopsi Bayi Sehat'. Dengan memanfaatkan media sosial tersebut, NS  kemudian menawarkan jasa adopsi tersebut kepada anggota grup. 

Bayi laki-laki itu lalu dijual kepada salah satu anggota grup  yakni Sunarsih, warga Kediri, sesaat setelah proses persalinan di rumah sakit. Dari transaksi jual beli senilai Rp 11 juta, ibu bayi menerima Rp 5 juta, sedangkan Nofita, mendapat lebih besar yakni Rp 6 juta. 

Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri

IR mengaku tega menjual bayinya karena butuh uang untuk biaya ke Kalimantan, bekerja di perusahaan kelapa sawit. Sedangkan NS, warga Dusun Dadapan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu juga ikut diamankan karena sebagai perantara dalam jual-beli bayi itu.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal 83 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman tiga hingga 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Saat ini polisi masih mendalami proses penyelidikan untuk membongkar dugaan pelaku lain di dalam sindikat tersebut. (rif/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO