BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peraturan Daerah (Perda) tantang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Blitar telah ditetapkan. Namun, anggota DPRD Kabupaten masih harus bersabar menunggu pencairan kenaikan tunjangan. Pasalnya, peraturan bupati (Perbup) terkait hal itu baru akan terbit November mendatang.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
Khusna mengaku dalam waktu dekat Perbup akan segera diselesaikan dan pada awal bulan November nanti diharapkan sudah bisa terbit, sehingga anggota DPRD sudah bisa menerima tunjangan mereka masing-masing.
"Semoga November sudah terbit, karena memang harus ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan tidak bisa terburu-buru. Dan memang secara teknis pencairan tunjangan ini memerlukan Perbup," jelas Khusna kepada wartawan, Minggu (29/10).
Menurutnya, proses pembuatan Perbup tentang kenaikan tunjangan angggota DPRD Kabupaten Blitar saat ini masih dalam tahap penyelesaian. Yakni tahap penghitungan besaran tunjangan yang sesuai untuk anggota DPRD dan sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Baca Juga: Melalui Pokir, DPRD Blitar Akomodir Aspirasi Warga
"Penghitungan besaranya dilalukan lembaga appraisal profesional independen atau pihak ketiga," imbuhnya.
Sebelumnya, ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, dia belum bisa bicara banyak soal nilai kenaikan tunjangan dewan karena masih menunggu Perbup yang mengatur seluruh teknis. Termasuk, besaran tunjangan yang akan diberikan kepada anggota dewan.
"Namun yang pasti, besaranya bakal menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Anggaran ini kan sifatnya alokasi, sehingga besaran yang diberikan harus ada dasarnya berbeda dengan anggaran yang terpasang dengan anggaran yang dibayarkan," jelas politikus PDIP ini.
Baca Juga: Ketua DPRD Blitar Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem
Untuk diketahui, tunjangan itu sesuai dengan PP No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah dituangkan dalam Perda. PP itu mengatur soal penambahan pemberian tunjangan untuk anggota DPRD. Salah satunya, pemberian tunjangan transportasi untuk anggota DPRD. Dengan adanya tunjangan itu, seluruh mobil dinas anggota dewan yang sifatnya pinjam pakai dari Pemkab Blitar kepada DPRD harus ditarik dan dialihfungsikan. (blt1/tri/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News