Optimalisasi PPID yang dibuka Wakil Wali Kota Madiun. foto: HENDRO/ BANGSAONLINE
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Keterbukaan informasi publik sejalan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi. Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan upaya untuk memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Informasi yang diberikan tentang pemerintah daerah. Baik kegiatan, program, maupun kebijakan yang diberlakukan.
Selain itu, keterbukaan informasi diatur di UU Nomor 14 Tahun 2008 yang merupakan syarat dari pelaksanaan good governance (tata kelola pemerintah yang baik). Dengan keterbukaan diharapkan terwujud pemerintahan yang transparan dan partisipatif.
“Dengan adanya PPID kita meminimalisir adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengelolaan pemerintahan, khususnya di Kota Madiun ini,” tutur Wakil Wali Kota Madiun Armaya saat ditemui setelah membuka acara Optimalisasi PPID di Gedung Diklat, Rabu (1/11).
Pembinaan PPID ini dinilai penting. Menurutnya, dengan meningkatkan kemampuan dari pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini diharapkan mampu mengklasifikasikan informasi. Pengelola informasi memilah mana informasi yang boleh disampaikan dan mana yang tidak dikecualikan. Tentunya tetap berdasarkan pada peraturan yang berlaku.
“PPID diminta mampu mengklasifikasikan informasi serta menanggulangi berita yang beredar di masyarakat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya (hoax),” tandasnya.
Senada dengan wakil wali kota, Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, PPID memiliki peranan untuk me-manage informasi yang ada sesuai dengan peraturan. Sehingga informasi dari pemerintah, baik kegiatan maupun kebijakan sampai kepada masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




