Sejumlah masa GPI berorasi di depan Dinkes Kota Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Senin (6/11) siang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Dinas Kesehatan Kota Blitar. Aksi ini merupakan buntut kekecewaan pasien atas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardiwaluyo Kota Blitar yang dinilai diskriminatif terhadap pasien.
Mereka berorasi sambil membentangkan tulisan berisi berbagai tuntutan perbaikan pelayanan rumah sakit plat merah tersebut.
BACA JUGA:
- Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Kesehatan di Wilayah Barat
- Kasus Corona di Kabupaten Blitar Mulai Turun, BOR Isolasi di Bawah 70 Persen
- Atasi Antrean Pasien Covid-19, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Dirikan Dua Tenda Darurat
- Ruang Isolasi Penuh, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Tak Terima Pasien Rujukan Covid-19
Ketua GPI Blitar, Joko Prasetyo mengatakan, dalam aksi unjuk rasa ini masa mengusung sejumlah tuntutan. Salah satunya adalah perbaikan pelayanan rumah sakit terhadap pasien anggota BPJS.
"Jangan ada diskriminasi. Kalau perlu Wali Kota harus melakukan penilaian lagi atas penempatan Dirut RSUD Mardiwaluyo," tegas Joko ditemui usai aksi unjukrasa.
Joko menjelaskan, sebelumnya pihaknya memang mendapatkan laporan jika ada pasien BPJS bernama Cinta (6), warga Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, yang tidak mendapatkan haknya sebagai pasien. Cinta yang merupakan pasien BPJS dan terhitung sudah 17 kali keluar masuk RS, bukannya mendapatkan tindakan, orangtua Cinta justru mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari petugas.
Sebelum mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan itu, Cinta juga sempat ditahan rumah sakit ketika hendak pulang. Alasannya, pasien belum membayar biaya pengobatan di rumah sakit. Padahal, pasien berobat menggunakan BPJS. Pihak rumah sakit berdalih pasien tidak mengurus BPJS setelah dirawat.
Sesuai aturan, begitu dirawat, pasien mempunyai waktu maksimal 3x24 jam untuk mengurus BPJS. Tetapi, pasien baru mengurus satu minggu setelah dirawat. Dengan begitu, rumah sakit tidak bisa mengklaim biaya berobat pasien ke BPJS.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




