Buntut Kekecewaan Pasien Mardiwaluyo, Dinkes Kota Blitar Digeruduk Pendemo

Buntut Kekecewaan Pasien Mardiwaluyo, Dinkes Kota Blitar Digeruduk Pendemo Sejumlah masa GPI berorasi di depan Dinkes Kota Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Senin (6/11) siang, melakukan aksi unjuk rasa di depan Dinas Kesehatan Kota Blitar. Aksi ini merupakan buntut kekecewaan pasien atas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardiwaluyo Kota Blitar yang dinilai diskriminatif terhadap pasien.

Mereka berorasi sambil membentangkan tulisan berisi berbagai tuntutan perbaikan pelayanan rumah sakit plat merah tersebut.

Baca Juga: Kasus Corona di Kabupaten Blitar Mulai Turun, BOR Isolasi di Bawah 70 Persen

Ketua GPI Blitar, Joko Prasetyo mengatakan, dalam aksi unjuk rasa ini masa mengusung sejumlah tuntutan. Salah satunya adalah perbaikan pelayanan rumah sakit terhadap pasien anggota BPJS.

"Jangan ada diskriminasi. Kalau perlu Wali Kota harus melakukan penilaian lagi atas penempatan Dirut RSUD Mardiwaluyo," tegas Joko ditemui usai aksi unjukrasa.

Joko menjelaskan, sebelumnya pihaknya memang mendapatkan laporan jika ada pasien BPJS bernama Cinta (6), warga Kelurahan Bendogerit, Kota Blitar, yang tidak mendapatkan haknya sebagai pasien. Cinta yang merupakan pasien BPJS dan terhitung sudah 17 kali keluar masuk RS, bukannya mendapatkan tindakan, orangtua Cinta justru mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari petugas.

Baca Juga: Atasi Antrean Pasien Covid-19, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Dirikan Dua Tenda Darurat

Sebelum mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan itu, Cinta juga sempat ditahan rumah sakit ketika hendak pulang. Alasannya, pasien belum membayar biaya pengobatan di rumah sakit. Padahal, pasien berobat menggunakan BPJS. Pihak rumah sakit berdalih pasien tidak mengurus BPJS setelah dirawat.

Sesuai aturan, begitu dirawat, pasien mempunyai waktu maksimal 3x24 jam untuk mengurus BPJS. Tetapi, pasien baru mengurus satu minggu setelah dirawat. Dengan begitu, rumah sakit tidak bisa mengklaim biaya berobat pasien ke BPJS.

"Saat datang ke UGD, petugas itu tidak langsung menangani Cinta. Petugas UGD malah mengatakan sesuatu yang menyinggung perasaan orangtua Cinta. Petugas itu bilang ke orangtua pasien 'kenapa masuk lagi'. Orangtua pasien tersinggung dengan perkataan petugas itu," ujarnya.

Baca Juga: Ruang Isolasi Penuh, RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar Tak Terima Pasien Rujukan Covid-19

Ditemui usai menemui pendemo, Direktur Pelayanan RSUD Mardiwaluyo Christine Herawati mengatakan, jika tidak ada penolakan ataupun diskriminasi terhadap pasien. Ia berdalih bahwa penanganan pasien atas nama Cinta terdapat miss komunikasi antara petugas dan keluarga pasien.

"Pasien BPJS yang menjalani rawat inap memang harus mengurus surat elegibilitas peserta (SEP) BPJS Kesehatan. Surat itu harus diurus maksimal tiga hari begitu pasien menjalani rawat inap. Jika lebih dari itu, pasien tidak bisa mengklaim biaya pengobatan ke BPJS," papar Christine Herawati.

"Untuk pasien BPJS memang kesulitan mengurus sebenarnya bisa langsung meminta petugas atau bagian humas untuk mengurus SEP," jelasnya.

Baca Juga: Resmikan RSUD Srengat, Khofifah Jamin Ketersediaan Ruang Isolasi untuk Pasien Covid-19

Sementara terkait dengan pelayanan petugas UGD, pihaknya mengatakan akan segera melakukan evaluasi intern secara menyeluruh. "Rumah sakit memiliki banyak petugas yang memang karakternya berbeda-beda, dan tidak bisa diubah semudah membalikkan telapak tangan. Namun yang pasti dengan ini kami akan melakukan evaluasi intern," tegasnya.

Sebelum melakukan aksi unjuk rasa di depan Dinkes Kabupaten Blitar, masa sebelumnya juga melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kota Blitar dengan tuntutan yang sama. (blt1/tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO