PACITAN, BANGSAONLINE.com - Inspektorat diharapkan turun langsung menangani dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum pegawai UPT Puskesmas Kecamatan Tegalombo, Pacitan. Sebab tindakan pelanggaran membuang limbah medis di sembarang tempat itu ditengarai sudah dilakukan hampir sebanyak lima kali di tempat berbeda.
Selain itu, oknum yang terdiri dari sopir ambulans serta satu orang staff puskesmas tersebut disinyalir juga menyelewengkan anggaran pengelolaan limbah medis yang sudah dititipkan oleh atasannya.
Baca Juga: Di Balik Polemik IPAL Pasar Minulyo, DLH Pacitan Pastikan Belum Ada Dokumen Lingkungan
"Jadi diduga uang pengelolaan limbah medis yang ditetapkan per kilogramnya (kg) sebesar Rp 30 ribu tersebut, kabarnya sudah dititipkan atasannya untuk dibayarkan. Namun limbah tersebut dibuang di sembarang tempat. Atau bisa jadi mereka ingin ngirit, tapi berujung masalah seperti ini," ujar Edy Junan Achmadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan saat ditemui dua hari yang lalu.
Meski begitu, Junan, pejabat kelahiran Kota Malang ini karib disapa, tak menginginkan jika masalah tersebut harus berujung ke ranah pidana. "Kecuali pelanggaran itu secara masif masih terus berlanjut, hukum yang akan bicara. Kali ini, kami lebih mengedepankan upaya pembinaan dan pemberian sanksi indispliner kepada mereka. Sebab limbah tersebut sudah dievakuasi dan tidak sampai memunculkan dampak," tegas mantan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Kebersihan (DCTK) ini pada pewarta.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris Inspektorat Pacitan, Joko Mulyono menyatakan bahwa pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut.
Baca Juga: Anggota Paguyuban Pasar Minulyo Pertanyakan Fungsi IPAL, Ini Jawabannya
"Sebagaimana amanah PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, atasan langsungnya yang memiliki tupoksi melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi. Kecuali pada kondisi tertentu, Inspektorat bisa turun setelah ada pembentukan tim oleh bupati. Itu pun kapasitas kami hanya sebagai anggota. Yang lebih berwenang tetap atasan langsung serta BP2KD," jelas Joko, Kamis (9/11). (yun/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News