Akui Langgar Perpres, Kepala SMP di Malang Siap Dipenjara

Akui Langgar Perpres, Kepala SMP di Malang Siap Dipenjara Gedung sekolah SMP Negeri 1 Pagelaran.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pagelaran Ashar Fathoni membenarkan kalau pihaknya telah melakukan pungutan biaya pendidikan terhadap orang tua siswanya. Hal itu terkait adanya isu pungutan biaya pendidikan setingkat SMP Negeri di Kabupaten Malang belakangan. 

Dijelaskannya, pungutan tersebut meliputi, uang pendaftaran, uang daftar ulang, uang SPP dan uang komputer. Namun, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada semua wali murid untuk mengajukan surat kalau memang tidak mampu. Ia mengatakan bahwa pungutan tersebut tidak ada paksaan.

Baca Juga: DPRD Pantau Wacana Pembangunan Tiga SMPN di Kota Malang

Hal itu kata dia, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang layak dan bermutu seperti kewajiban untuk mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan kegiatan-kegiatan lainnya. "Iya benar, sekolah kami melakukan pungutan bagi yang mampu," aku Fathoni, Selasa (21/11).

"Kalau berharap dana dari pemerintah seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) itu tidak mencukupi. Pungutan ini untuk kegiatan sekolah, bukan untuk pribadi guru, dan kami sudah rapatkan bersama komite dan wali murid," tegasnya.

Disinggung mengenai Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Pungutan Liar (Satber Pungli), dirinya mengaku telah melanggar Perpres. 

Baca Juga: Sutiaji Ajak Milenial Perangi Narkoba

"Iya saya telah melanggar Perpres, tapi pungutan ini buat kebutuhan sekolah, dan saya siap dipenjara kalau salah," pungkasnya. (thu/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO