Pengurusan IMB di Kota Madiun Dikeluhkan Sulit dan Lamban

Pengurusan IMB di Kota Madiun Dikeluhkan Sulit dan Lamban Kepala DPM PTSP Kota Madiun, Harum Kusumawati.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) di Kota Madiun dikeluhkan lama dan sulit. Keluhan ini salah satunya disampaikan masyarakat Kelurahan Mojorejo.

Pengurusan IMB di Kota Madiun memakan waktu lebih dari 30 hari melebihi SOP yang dikeluarkan oleh DPM PTSP, Koperasi, dan Usaha Mikro (DPM PTSP) Kota Madiun.

Baca Juga: Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 2 Raperda Inisiatif DPRD dan 4 Raperda Kota Madiun

Informasi yang dihimpun, DPM PTSP Kota Madiun mengeluarkan izin IMB harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Caranya, DPM PTSP bersurat pada Dinas PUTR untuk meminta rekomendasi IMB yang diajukan pemohon yang memakan waktu cukup lama.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala DPM PTSP Harum Kusumawati, semua izin yang dikeluarkan DPM PTSP harus melalui rekomendasi OPD dinas terkait.

"Semua harus melalui rekomendasi OPD dinas terkait teknis, seperti IPPT dari Perkim, IMB dari PU, izin sarana kesehatan dari Dinkes. Jadi semua harus ada rekomendasi. Tidak serta merta PTSP memgeluarkan izin," terang Harum.

Baca Juga: Peringati HKN 2024, Pemkot Madiun Gelar Jalan Sehat Bareng Warga

Lebih lanjut, saat disinggung lamanya IMB lebih dari 30 hari, kata Harum, permasalahannya surat keterangan rencana kerja (SKRK) yang mengeluarkan dari Dinas PUTR dengan proyek yang ditangani banyak. Selain itu, ada keterbatasan tenaga untuk cek lapangan.

"IMB SOP-nya 30 hari untuk SKRK dari Dinas PUTR. Sedangkan Dinas PUTR semata-mata keterbatasan tenaga. Sehingga untuk zoning atau cek lokasi itu masih menunggu untuk tenaga yang cek lapangan," ungkap Harum.

Di sisi lain, Kepala DPM PTSP Kota Madiun akan melakukan perbaikan untuk pengurusan izin yang ditangani dinasnya tanpa harus bolak balik.

Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Berharap Peran Aktif Satlinmas dalam Pilkada 2024

“Kita jadikan evaluasi perbaikan untuk perizinan yang ditangani Dinas Penanaman Modal PTSP. Kita akan merintis sistem perizinan online sehingga nanti masyarakat bisa mengurus dari HP dan membuka websitenya langsung DPM PTSP sehingga pelayanan akan lebih optimal," janji Harum. (hen/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO