GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hearing yang digelar Komisi I DPRD Gresik dengan agenda mempertanyakan kunjungan Bupati Sambari bersama 119 rombongan ke Malaysia akhirnya digelar, Kamis (24/11/2017).
Namun, hearing tersebut digelar tertutup untuk media. Pantauan di lokasi, di depan pintu masuk Komisi I ada dua petugas Satpol PP yang berjaga. Para wartawan yang menunggu sejak pagi pun kecewa lantaran tak bisa meliput langsung jalannya hearing tersebut.
Baca Juga: Harumkan Nama Gresik, Bu Min Serahkan Reward kepada Kafilah MTQ ke-30 Jatim Tahun 2023
"Baru kali ini DPRD Gresik melakukan hearing dengan eksekutif dengan model penjagaan ketat petugas Satpol PP," cetus salah satu wartawan.
Hearing pun molor dari yang dijadwalkan. Sedianya hearing digelar pukul 09.00, namun baru dimulai pukul 10.00 WIB.
Bahkan, ternyata yang dibahas dalam hearing itu bukan soal gathering, melainkan soal RAPBD 2018.
Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas
Sejumlah pejabat yang datang juga terkesan irit bicara saat dikonfirmasi wartawan. Mereka di antaranya Kepala BKD M. Nadlif, Kepala Inspektorat Hari Suryono, serta Sekkab Kng. Djoko Sulistio Hadi.
(Wartawan hanya bisa memantau dari luar ruangan)
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Hari Suryono yang ditunjuk sebagai jubir (juru bicara) usai hearing mengungkapkan bahwa gathering Bupati bersama rombongan pejabat sudah mendapatkan izin dari Gubernur Jatim Soekarwo.
"Mengacu Surat Edaran Gubernur, kalau pejabat daerah melakukan PDLN (perjalanan dinas luar negeri) menggunakan dana APBD, maka harus dilampirkan RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran). Sedangkan, kalau PDLN tersebut non-APBD alias biaya pribadi, maka tidak perlu dilampiri RKA. Karena kami pakai biaya pribadi tidak perlu lampirkan RKA," ujarnya kepada Bangsaonline.com.
Namun, saat ditanya bukti izin yang dikeluarkan oleh Gubernur, ia enggan menunjukkannya. Mantan Sekretaris DPRD ini justru menunjukkan SE Gubernur yang berisikan prosedur pengajuan izin PDLN oleh pejabat daerah.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Senada, Wakil Ketua Komisi I Mujid Riduan yang ditunjuk menjadi jubir kepada wartawan juga menyatakan bahwa gathering Bupati Sambari yang digelar di Malaysia sudah ada izin.
"Izinnya dari gubernur berupa izin bagi pejabat daerah. Dan yang lawatan baik bupati maupun kepala OPD kan pejabat daerah," kata Ketua Fraksi PDIP ini.
Namun, saat ditanya bentuk fisik izin yang diberikan Gubernur Jatim, Mujid juga tak bisa menunjukkan. Mujid hanya menyatakan bahwa gathering itu hanya diikuti 86 rombongan, bukan 119 rombongan seperti yang selama ini diberitakan.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
"35 pejabat yang berangkat dari Medan itu adalah peserta OL (observasi lapangan) yang melakukan studi ke Malaysia," pungkasnya.
Sekadar informasi, merujuk SE Gubernur Jatim tertanggal 10 Maret 2017 yang ditujukan kepada bupati/wali kota dan kepala SKPD/OPD di Jatim, bahwa ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam menggelar PDLN.
Salah satu poin dalam SE itu disebutkan bahwa kegiatan PDLN yang diikuti rombongan paling banyak diikuti 5 orang, termasuk pimpinan rombongan, kecuali pendidikan dan pelatihan, perundingan dalam rangka kerjasama dengan pihak luar negeri, dan delegasi kesenian dalam rangka promosi daerah. (hud/rev)
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News