MALANG, BANGSAONLINE.com - Mutia Husna, pengurus Indonesian Medika mengajukan petisi pencabutan satu point draft yang ada di RUU Nomor 32 Tahun 2002. Ia menjelaskan pencabutan poin tersebut sebagai wujud gerakan sosial soal iklan rokok.
"Ini dalam rangka menjaga kesehatan dan meminimalisir perilaku merokok pada masyarakat secara masif, mengingat memiliki dampaknya cukup besar," tegas Mutia Husna.
Baca Juga: Petugas Bandara Jeddah Sita 2 Karung Rokok Jemaah Haji Asal Surabaya
Sesuai informasi yang ia kumpulkan, 36,3 persen masyarakat Indonesia adalah perokok. 18 persen menjangkau usia 10 sampai 14 tahun, 20 persen usia 13 - 15 persen, terakhir usia 16 - 19 mencapai 20,5 persen.
Untuk itu, Mutia mengatakan pihaknya akan terus mendorong dan menguatkan petisi tentang pelarangan iklan rokok. "Mengingat WHO menaruhkan Indonesia di urutan ketiga sebagai pasar rokok tertinggi dunia, dan di tahun 2013 selain acuan menjadi takdir dan sebab rokok, 240.618 warga Indonesia meninggal dunia," pungkasnya. (iwa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News