Embat Uang Koperasi Jutaan Rupiah, Pria Asal Gempol Dibekuk

Embat Uang Koperasi Jutaan Rupiah, Pria Asal Gempol Dibekuk Pelaku saat diamankan Reskrim Polsek Gempol.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Perbuatan Mudofri (44) asal Desa Carat, Kecamatan Gempol tidak patut ditiru. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan koperasi ini bukannya bekerja dengan baik untuk memajukan perusahaan, justru sebaliknya, ia malah mengembat uang ratusan juta milik para nasabah untuk kepentingan bisnis pribadinya

Akibat perbuatannya tersebut, ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah korbannya, yakni Imron Rosadi (32), pimpinan Koperasi Artha Mandiri Syariah asal Kalikatir RT 09 RW 03 Desa Kalikatir Kecamatan Gondang Kab. Mojokerto melaporkannya ke Polsek Gempol.

Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan

Menurut keterangan Kapolsek Gempol Kompol I Nengah Darsana SH, keberhasilan penangkapan pelaku setelah pihak petugas mendapat laporan dari korban yang juga pimpinan koperasi. Setelah diselidiki, ternyata uang puluhan nasabah tidak disetorkan ke koperasi, akan tetapi dipergunakan oleh pelaku untuk keperluan bisnisnya

"Total uang yang digelapkan pelaku cukup besar, yakni Rp 93 juta milik Koperasi Tunas Arta Mandiri Syariah yang beralamat di Desa Kejapanan, Gempol," ujarnya.

Modus penggelapan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara membuat hampir 36 Promes fiktif (surat kesanggupan membayar) dan 33 promes pelunasan. Pelaku melakukan penggelapan uang milik koperasi yang didapat dari uang pelunasan nasabah untuk kepentigan pribadi.

Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen

Kejadian tersebut sudah dua bulan setelah pelaporan korban kepada Unit Reskrim Polsek Gempol. Selanjutnya, Polsek Gempol pun menerbitkan Laporan Polisi Kehilangan dengan nomor : Lp / 59 / X / Jatim / Res Pas / Sek GMP tanggal 13 Oktober 2017.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku beserta barang buktinya berupa 36 lembar promes fiktif dan 33 lembar promes pelunasan dari nasabah digiring ke rumah tahanan Mapolsek Gempol. Pelaku terancam pasal 374 KUHP Penggelapan dalam pekerjaannya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO