DPRD Jatim Sahkan Raperda RZWP3K Menjadi Perda

DPRD Jatim Sahkan Raperda RZWP3K Menjadi Perda Pakde Karwo saat memberikan keterangan persnya. Foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau - Pulau kecil (RZWP3K) 2017 akhirnya disahkan oleh . Raperda itu sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada rapat paripurna , Jumat (8/12).

Juru bicara Fraksi Demokrat Jatim Kusnadi mengatakan, Fraksi Demokrat berkeyakinan bahwa regulasi perda RZWP3K ini akan mampu mengatasi permasalahan kesenjangan kemajuan antarwilayah di Jatim khusus soal masalah reklamasi.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

"Raperda ini diharapkan, dapat menciptkan tata kelola wilayah yang sesuai dengan prinsip - prinsip good - spatial governance yang artinya mampu menjaga keseimbangan tiga pilar, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan," ujarnya.

Raperda ini, dapat berfungsi sebagai regulasi yang dalam implementasinnya lebih spesifik untuk mengatasi masalah wilayah pesisir secara tepat. Khususnya bidang perizinan yang tidak terjangkau pengaturannya dalam perda RTW Provinsi Jatim yang telah ada.

"Raperda ini akan pula diperhatikan, zonasi perencanaan yang berkaitan dengan pemanfaatan serta pengendalian wilayah pesisir dan pulau - pulau kecil," imbuh mantan Sekda Kabupaten Probolinggo itu.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Sementara Gubernur Jatim Soekarwo mengatakan, diberlakukannya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah membawa perubahan kewenangan pemprov salah satunya tentang pengelolaan ruang laut sampai 12 mil diluar minyak dan gas bumi, penerbitan ijin dan pemanfaatan ruang laut dibawah 12 mil diluar minyak dan gas bumi, serta pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Sebelum ada UU 23 tahun 2014 ini kewenangan pemprov hanya meliputi 4-12 mil, sedangkan 0-4 mil merupakan kewenangan pemkab/pemkot,” terang Pakde Karwo, sapaan lekat Gubernur Jatim tersebut.

Wilayah Jatim, lanjutnya, mempunyai wilayah pesisir yang sangat luas, di mana ada 22 kab/kota yang berbatasan dengan lautan dan memiliki ratusan pulau yang tersebar. Oleh karena itu, ia mengapresiasi DPRD Prov Jatim sebagai inisiator perda ini.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

“Perda ini punya nilai sangat penting bukan saja sebagai penyesuain terhadap peraturan yang lebih tinggi, tapi juga mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” terang orang nomor satu di Jatim ini.

Ditambahkannya, pembangunan bidang kelautan dan perikanan juga memerlukan sinergitas dengan provinsi yang mempunyai wilayah laut yang berbatasan secara langsung seperti Provinsi Jawa Tengah dan Bali. 

Untuk itu, dilakukan pula penandatanganan kesepakatan batas wilayah pengelolaan ruang laut dan RZWP3K antara Provinsi Jatim dengan Provinsi Jateng dan Bali dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut. 

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera

Pakde Karwo berharap perda ini dapat dijadikan acuan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Jatim selama 20 tahun ke depan. 

“Dengan adanya pembangunan seimbang antara wilayah daratan dengan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akan dapat mengurangi kesenjangan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO