JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Berbagai peraturan atau regulasi untuk berbisnis hendaknya tidak hanya yang bersifat melarang atau mengijinkan. Akan tetapi diperlukan re-regulasi peraturan yang memfasilitasi atau mendorong kemudahan berbisnis. Regulasi kemudahan berbisnis yang diperkuat dengan sistem teknologi informasi diyakini bisa mencegah perbuatan korupsi.
Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber pada Forum International Business Integrity Conference (IBIC) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (11/12).
BACA JUGA:
- WFH ASN Jatim Bergeser ke Jumat Mulai Juni, Gubernur Khofifah: Ikuti Arahan Mendagri
- Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Gubernur Khofifah Hadir di Layanan Kegiatan Jawara
- Laksanakan Sholat Idul Adha di Al Akbar, Gubernur Khofifah Serahkan Kurban dari Presiden Prabowo
- Genjot Produktivitas Tebu, Khofifah Pimpin Tanam Perdana Bongkar Ratoon di Kediri
Untuk mendorong kemudahan berbisnis di wilayahnya, pria yang biasa disapa Pakde Karwo itu menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengaturan kembali (re-regulasi, red) peraturan daerah sehingga lebih bermanfaat bagi para pelaku bisnis dan investor. "Berbagai perda tersebut diantaranya perda investasi yang memberikan jaminan pemberian ijin Penanaman Modal Asing (PMA) maksimal 17 hari dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mencapai 11 hari," ungkapnya.
Dirinya yakin, implementasi perda-perda tersebut yang diperkuat dengan pembenahan sistem IT (information technology) sehingga orang tidak ketemu dengan orang, maka penyalahgunaan wewenang yang bisa menyebabkan perbuatan korupsi bisa dicegah.
Dalam konferensi yang dimoderatori Penasehat KPK Moh Tsani Annafari, Pakde Karwo menegaskan, pemerintah harus memberi perhatian dalam memfasilitasi kemudahan berbisnis. Karena itu, Pemprov Jatim memberi jaminan kemudahan atau government guarantee kepada para investor berupa kemudahan perizinan dan layanan informasi kepada investor.
"Kami memiliki Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) dan EJISC atau East Java Investment Super Coridor. Keduanya sangat efektif dalam menjemput investor yang masuk. Bahkan, Pemprov Jatim memiliki Unit Reaksi Cepat (URC) yang bertugas untuk memberi informasi dan menjemput calon investor yang akan masuk," jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




