SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rochim (36) alias Abdullah Asegaf, bapak dua anak asal Jalan Jenderal Sudirman RT 01 RW 05 Mandaranrejo, Kabupaten Pasuruan dibekuk jajaran Mapolsek Porong, Rabu (13/12).
Ia harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran aksi tipu-tipu yang dilakukanya. Berkedok bisa menyembuhkan penyakit ISPA, ia malah menggondol motor pasiennya, yaitu Ainun Fitria (31), warga Desa Lajuk RT 03 RW 01, Kecamatan Porong.
Baca Juga: Beraksi 2 Kali, Pelaku Curanmor Asal Kediri Dibekuk
Terkuaknya aksi penipuan dan penggelapan pelaku setelah korban melapor karena motornya tak kunjung dikembalikan.
Kapolsek Porong Kompol Adreal menceritakan kronologi kejadian. Semula korban dan pelaku berkenalan di media sosial facebook. Setelah berjalan 6 bulan, keduanya menjadi akrab.
Tepatnya Sabtu 09 September 2017 pukul 21.20 WIB, pelaku mengajak pertemuan di Alun-Alun, Bangil, Pasuruan. Setelah mereka berdua bertemu, korban menceritakan bahwa dirinya memiliki riwayat penyakit sesak nafas.
Baca Juga: Dukung Asta Cita Presiden, Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Judol Periode Oktober-November 2024
"Dari situlah, akhirnya pelaku mengaku bisa dapat menyembuhkan penyakit melalui alternatif pijatan. Tanpa disadari, pelaku diajak korban pulang ke rumahnya di Desa Lajuk, Porong untuk melakukan pemijatan dengan berboncengan mengendarai 1 unit motor. Keesokan harinya, pelaku berpamit pulang dengan meminjam motor bebek Honda Scoopy Nopol W 6152 PD dikarenakan sebelumnya pelaku tidak membawa motor," ucap Kapolsek.
Sebulan kemudian, di hari kedua tanggal 30 September 2017, pelaku ini kembali mendatangi rumah korban tanpa membawa motor dengan alasan dipinjam tetangganya. Setelah memperdayainya, pelaku kembali meminjam motor pada korban berdalih untuk mengobati orang lain.
Korban pun kembali menuruti permintaan pelaku, dan kunci motor bebek Yamaha Vega Nopol L 2728 GS diberikan. Tak pelak, motor hasil pinjaman itu dibawa kabur pelaku.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
"Pelaku berjanji akan mengembalikan motor pada 05 Oktober 2017. Namun setelah korban menghubungi via handpone, ternyata tidak ada itikad baik dari pelaku hingga kasusnya dilaporkan ke Polsek Porong untuk ditindaklanjuti," ujar Adreal.
"Berdasarkan laporan korban, Sabtu (09/13) kemarin, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dan 1 unit motor Honda Scoopy kami amankan sebagai barang bukti," pungkas Adreal.
Di hadapan penyidik, tersangka Rochim bahwa dirinya khilaf. Motor Scoopy yang dipinjamnya itu ternyata digadaikan pada seseorang seharga Rp.2 juta. Sedangkan motor Yamaha Jupiter dijual seharga Rp.3 juta.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Hasil penjualan dipergunakan untuk menebus motor Scoopy yang digadaikan sebesar Rp.2 juta. Sisannya untuk mencukupi kebutuhan biaya anaknya sekolah," pungkasnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News