Tersangka saat diamankan di Mapolsek Porong.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Rochim (36) alias Abdullah Asegaf, bapak dua anak asal Jalan Jenderal Sudirman RT 01 RW 05 Mandaranrejo, Kabupaten Pasuruan dibekuk jajaran Mapolsek Porong, Rabu (13/12).
Ia harus meringkuk di balik jeruji besi lantaran aksi tipu-tipu yang dilakukanya. Berkedok bisa menyembuhkan penyakit ISPA, ia malah menggondol motor pasiennya, yaitu Ainun Fitria (31), warga Desa Lajuk RT 03 RW 01, Kecamatan Porong.
BACA JUGA:
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Rumah Bertuliskan 'Dijual' Jadi Markas Gas Oplosan, Sindikat di Sidoarjo Raup Puluhan Juta
Terkuaknya aksi penipuan dan penggelapan pelaku setelah korban melapor karena motornya tak kunjung dikembalikan.
Kapolsek Porong Kompol Adreal menceritakan kronologi kejadian. Semula korban dan pelaku berkenalan di media sosial facebook. Setelah berjalan 6 bulan, keduanya menjadi akrab.
Tepatnya Sabtu 09 September 2017 pukul 21.20 WIB, pelaku mengajak pertemuan di Alun-Alun, Bangil, Pasuruan. Setelah mereka berdua bertemu, korban menceritakan bahwa dirinya memiliki riwayat penyakit sesak nafas.
"Dari situlah, akhirnya pelaku mengaku bisa dapat menyembuhkan penyakit melalui alternatif pijatan. Tanpa disadari, pelaku diajak korban pulang ke rumahnya di Desa Lajuk, Porong untuk melakukan pemijatan dengan berboncengan mengendarai 1 unit motor. Keesokan harinya, pelaku berpamit pulang dengan meminjam motor bebek Honda Scoopy Nopol W 6152 PD dikarenakan sebelumnya pelaku tidak membawa motor," ucap Kapolsek.
Sebulan kemudian, di hari kedua tanggal 30 September 2017, pelaku ini kembali mendatangi rumah korban tanpa membawa motor dengan alasan dipinjam tetangganya. Setelah memperdayainya, pelaku kembali meminjam motor pada korban berdalih untuk mengobati orang lain.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




