GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komitmen Pemkab dan Polres Gresik memerangi korupsi dengan slogan "Wilayah Bebas Korupsi (WBK)" dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) 2017 berbuah penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Kali ini yang mendapat penghargaan adalah Instansi Polres Gresik di bawah pimpinan AKBP Boro Windu Danandito. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur.
Kapolres menyatakan, penghargaan tersebut atas dedikasi Polres Gresik dalam menciptakan WBK dan WBBM.
Menurut dia, kualitas pelayanan publik terhadap masyarakat yang dilakukan lembaga negara termasuk Polri harus berjalan dengan baik dan optimal. “Sehingga nantinya timbul kepercayaan dari masyarakat,” ujarnya.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gresik yang turut serta mengawasi dan menerapkan kedisplinan terhadap pengelolaan keuangan, terutama dalam pencegahan serta pemberantasan tindakan korupsi dengan adanya satgas saber pungli yang diketuai oleh Wakapolres.
Sementara Bupati Sambari mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kerja sama antara jajaran Pemerintah Daerah dan Polres dalam melayani masyarakat dan berkomitmen untuk mencegah tindakan korupsi, sehingga mampu memberikan penilaian terbaik bagi kabupaten Gresik.
“Kami jajaran Pemerintah Kabupaten Gresik tentu sangat bersyukur atas peraihan penghargaan oleh Polres Gresik. Kami yakin bahwa penerimaan penghargaan ini tidaklah mudah, perlu ada dedikasi dan ketulusan dalam melayani masyarakat di Kabupaten Gresik. Hal ini harus dipertahankan,” ujarnya.
"Pemerintah Kabupaten Gresik berkomitmen untuk menerapkan kedisiplinan dalam hal apapun. Kami selalu berikan contoh baik bagi seluruh jajaran di Pemkab Gresik agar memiliki jiwa kedisplinan yang tinggi," katanya.
Bupati mengku tak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. “Komitmen kami sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin PNS, maka bagi siapapun yang terbukti melanggar, sanksi yang berlaku kami terapkan,” pungkasnya. (hud/rev)