Buka 1.753 Kotak Suara, KPU Situbondo Pesimis Tepat Waktu

Buka 1.753 Kotak Suara, KPU Situbondo Pesimis Tepat Waktu Proses pembongkaran kotak suara hasil pemilu presiden di kantor KPU Situbondo.

SITUBONDO-(BangsaOnline)

Beralasan menindaklanjuti rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa pemilu presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka seluruh kotak suara hasil pemilu presiden yang dilaksanakan 9 Juli lalu yang berjumlah 1.753 kotak, Rabu(13/8).

Ketua KPU , Joedo Fadjar Riawan mengaku keputusan untuk membuka kotak suara hasil pilpres tersebut diambil setelah terjadinya kesepakatan dalam rapat pleno yang dilaksanakan KPU Selasa malam (12/8). Dijelaskan, pembukaan seluruh kotak suara dimaksdukan untuk mengambil sejumlah formulir untuk selanjutnya dikirim ke KPU pusat sebagai bukti dalam persidangan sengketa pemilu di MK.

Baca Juga: Polres Situbondo Ringkus 2 Pengedar Ratusan Pil Trex

“Kami membuka kotak suara untuk mengambil model A4 itu rekap DPT tambahan, A5 penggunaan hak suara di TPS lain, Model AT khusus untuk rekapitulasi DPKTB atau DPK tambahan dan C7 daftar hadir di TPS,” terang Joeda.

Joedo melanjutkan, keempat form yang diambil dari kotak suara tersebut akan di scna untuk dikirimkan ke KPU kemudian akan membuat salinan untuk dijadikan bukti dalam sidang sengketa pemilu di MK. “Formulir itu kita scan, kita kirim ke KPU RI setelah itu mempersiapkan salinan-salinan fisiknya untuk di legis dan dikirimkan ke MK,” lanjutnya.

Dengan deadline waktu yang singkat, Joeda mengaku pesimis menyelesaikan penyiapan data yang dibutuhkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni selam tiga hari kerja. Namun menurutnya siap ataupun tidak data tersebut harus tetap diselesaikan. “Dulu informasinya buka kotak suara selssai seminggu. Tapi ini kalau tidak selesai kan KPU RI masih memberikan waktu perpanjangan sehari semalam,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Demo, Massa Aksi Desak KPK Tangkap Bupati Situbondo

Sementara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Divisi Pengawasan dan Penindakan, Eko Kintoko mengatakan seharusnya pembukaan kotak suara hanya dilakukan pada TPS yang masuk objek sengketa dalam sidang sengketa pilpres di MK.

“Kalau melihat rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa pemilu presiden, (kotak suara) yangdiperintahkan untuk dibuka sebenarnya yang masuk dalam objek sengketa,” terang Eko.

Pantauan dalam proses pembongkaran kotak suara yang dilakukan di kantor KPU tersebut juga dihadiri Panwaslu dan perwakilan tim sukses pasangan calon. Selain itu proses pembongkaran mendapat penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Baca Juga: Klarifikasi 2 Kiai soal Korupsi Bupati Situbondo: Tidak Ada Penggeledahan KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO