Produksi Arak, 3 Kepala Keluarga Asal Perunggahankulon Dicokok Petugas

Produksi Arak, 3 Kepala Keluarga Asal Perunggahankulon Dicokok Petugas Petugas mengamankan arak siap edar maupun baceman.

“Ketiga pelaku dan barang bukti telah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari pemeriksaan, salah satu pelaku atas nama Sulasih merupakan pemain lama dan telah beberapa kali diamankan dengan kasus yang sama. “Sulasih ini telah beroperasi beberapa kali, ini yang ketiga kalinya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 135 jo Pasal 71(2) dan pasal 140 jo pasal 86(2) UU No 18 Tahun 2012 tentang pangan, Yo Psl 204 KUHP dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 tentang peredaran makanan dan obat-obatan, dengan ancaman hukuman pidana dua tahun penjara. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Ditjen Bea Cukai Ditegur Menkeu Terkait Oknum Penjual Pita Rokok':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO