SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Paiman (41), warga Dusun Gajah Mungkur RT 21 RW 05, Desa Manduro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo, Jumat (22/12). Pasalnya, ia kepergok memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,29 gram.
Kasatreskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan pekerja kuli batu tersebut bermula dari informasi dari masyarakat. "Pelaku kami tangkap saat berada di rumahnya," ucapnya, Selasa (26/12/2017).
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,29 gram dan sebuah handphone merk Venera yang diletakkan di atas meja. "Pelaku dan barang buktinya langsung kami bawa ke Mapolres Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia mengungkapkan, sabu seberat 0,29 gram itu didapat dari seseorang berinisial AL yang kini menjadi buronan. Tersangka membeli barang haram tersebut juga disuruh seseorang berinisial S.
"Pelaku di sini sebagai kurir. Terhadap dua tersangka lainnya yang buron, masih kami lakukan pengejaran," terangnya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Kepada petugas, Paiman juga mengaku mendapat upah sebesar Rp 200 ribu dari hasil menjadi kurir. "Saudara S menyuruh tersangka membeli sabu kepada saudara AL dan diberi uang Rp 400 ribu. Rp 200 untuk membeli sabu sedangkan Rp 200 untuk keuntungan tersangka," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 jo pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Sugeng. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News