Ratusan Toko Modern di Pasuruan Tidak Punya Izin Usaha

Ratusan Toko Modern di Pasuruan Tidak Punya Izin Usaha Rapat Kerja Pansus II DPRD dengan beberapa mitra kerja diantaranya Disperindag, BP3M, Bagian Hukum pada Rabu (3/1) di Gedung DPRD lantai dua.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan toko modern yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan itu disinyalir belum mengantongi IUTK ( Izin Usaha Toko Modern). Rata-rata mereka adalah toko modern yang sudah bertaraf regional dan nasional. 

Data yang diperoleh BANGSAONLINE dalam Rapat Kerja  Pansus II DPRD dengan beberapa mitra kerja diantaranya Disperindag, BP3M, Bagian Hukum pada Rabu (3/1) di Gedung DPRD lantai dua menyebutkan, toko modern yang sudah melakukan aktivitas bisnis di Pasuruan yakni 67 Indomaret, 45 Alfamart dan 20 Toko Basmalah dan 22 statusnya tidak jelas.

Baca Juga: S​ukses di Rest Area Pohgading, Desa Bulusari Jadi Tempat Pasar Murah Kedua

Kondisi tersebut menjadi keprihatinan tersendiri bagi anggota Pansus II DPRD, seperti disampaikan oleh M Zaeni. Politikus PKS asal Bangil itu menuturkan bahwa sejatinya para pelaku bisnis toko modern sudah punya niat baik untuk mengurus izin. Permasalahannya adalah adanya regulasi berupa Perda No. 05 Tahun 2011 yang sulit dipenuhi oleh pemilik toko modern.

Ia mencontohkan dalam klausal perda tersebut,  toko modern yang mangajukan izin usaha diharuskan menggandeng produk para UMKM agar bisa dipasarkan di toko modern. "Di sisi lain persyaratan produk UMKM belum bisa dipenuhi seperti yang diharapkan. Inilah yang menjadi kendala toko modern belum mengantongi IUTM,“ jelasnya.

Belum lagi ada syarat untuk mengajukan izin, toko modern diharuskan letak bangunannya berjarak maksimal 1 km antar toko modern lain. "Tapi fakta yang ada perda tersebut bangunan yang ada lebih awal berdiri dari pada munculnya perda tersebut," ungkap Zaeni.

Baca Juga: Janji Politik Gus Ipul-Mas Adi Berhasil Tingkatkan Ekonomi Kota Pasuruan Naik 3,4 Persen

Ia melanjutkan, Perda tersebut dianggap tidak relevan lagi dengan kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini. Karena bisa menghambat laju investasi di Kabupaten Pasuruan. “Perda ini akan dicabut untuk di lakukan revisi seiring dengan keluarnya Permendagri No. 70 Tahun 2013," jelas Alfan dari bagian Hukum Pemkab Pasuruan. (bib/par/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO