Maling Love Bird di Babat Lamongan Dibekuk

Maling Love Bird di Babat Lamongan Dibekuk Ilustrasi

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Petugas Satreskrim Polsek Babat, Lamongan, berhasil menangkap pelaku tindak pencurian dengan pemberatan di Dusun Awar-awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat, Sabtu (6/1).

Adalah Winarto (32) warga Desa Patihan, Kecamatan Babat yang terbukti telah melakukan pencurian burung Love Bird milik Zainul Arifin, salah seorang warga Dusun Awar-awar, Desa Bulumargi, Kecamatan Babat.

Baca Juga: Bobol 16 Alfamart dan 3 Indomaret, 2 Kuli Bangunan Diringkus Polres Lamongan

Pelaku yang dikenal sangat licin dan kambuhan tersebut ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban bahwa drinya telah kehilangan 19 ekor burung Love Bird yang ada di dalam kandang. Burung-burung itu dikuras habis oleh pencuri sehari sebelum malam pergantian tahun baru 2018 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Babat Ipda Suroso membenarkan adanya penangkapan terhadap spesialis pencuri lovebird tersebut. Seminggu pasca kejadian, pelaku diketahui sudah menjual sebagian barang curian ke pembeli. Beruntung, akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

"Kita bersama para anggota lainnya mendatangi rumah pelaku dan menyita sejumlah burung yang diduga hasil curian. Sedangkan, pelaku kita tangkap di Waduk Awar-awar saat sedang memasang jaring ikan," katanya.

Baca Juga: Nekat Maling Motor Saat Pagi Hari, Pria Asal Lumajang Ditangkap Lalu Diserahkan Warga ke Polisi

Kepada petugas, pelaku mengaku uang hasil menjual burung curiannya digunakan untuk berfoya-foya saat malam pergantian tahun baru. Selebihnya, uang tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari karena pelaku diketahui selama ini tidak memiliki pekerjaan tetap.

Dikatakan Ipda Suroso, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak 8 ekor burung Love Bird dewasa, 4 ekor burung love bird anakan, 2 buah sangkar burung, dan 4 buah Glodok (kotak mengeram).

Akibat perbuatannya, Winarto, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (qom/rev)

Baca Juga: Nekat Gondol Kotak Amal, Bapak Dua Anak di Lamongan Diringkus Polisi​

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO