Asyik Pesta Sabu, 2 Warga Bangsal Diciduk Polres Mojokerto

Asyik Pesta Sabu, 2 Warga Bangsal Diciduk Polres Mojokerto Dua pelaku usai diamankan. Foto: SOFFAN/BANGSAONLINE.com

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Reskoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu, Senin (8/1) saat pesta sabu. Adalah Supriadi (47) seorang Satpam dan Susanto (35) keduanya warga Dusun/Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto yang ditangkap.

Mereka diciduk pukul 18.00 WIB dari sebuah rumah yang berada di jalan masuk desa setempat. Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip berisi sabu yang dimasukkan ke dalam pembungkus permen milton dengan berat 0,46 gram, sebuah pipet kaca berisi sabu dengan berat 1,34 gram yang akan digunakan dan 2 buah handphone.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto menjelaskan, penangkapan ini berhasil berkat informasi dari warga yang sering menjumpai para pelaku pesta sabu di lokasi. Selanjutnya dari laporan tersebut petugas melakukan pengawasan dan ternyata benar.

"Setelah mengetahui pelaku sedang pesta sabu, selanjutnya petugas melakukan penggerebekan. Dari lokasi petugas mendapati sejumlah barang bukti dan selanjutnya dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Para pelaku, lanjut Sutarto, telah terbukti memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu. "Akibat perbuataan tersangka, anggota mengenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) undang-undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika jenis shabu dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 14 tahun penjara," pungkasnya. (sof/ian)

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Ringkus Terduga Pelaku TPPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO