NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesejahteraan Lanjut Usia (Lansia) dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, mulai diparipurnakan oleh DPRD Nganjuk.
Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Jianto dan didampingi Wakil Ketua Puji Santuso. Hadir juga Plt Bupati Abdul Wachid Badrus dan Plt Sekretaris Daerah.
Baca Juga: Kawal Putusan MK, Gabungan Aliansi Mahasiswa Ngajuk Berdemo di DPRD Desak Empat Tuntutan
“Saya sependapat dengan inisiatif DPRD dengan perda lansia nanti,” kata Gus Wachid dalam penyampaian pendapatnya, Kamis (11/01).
“Saya berharap dengan perda ini nantinya bisa menjadi payung hukum dan kepastian dalam peningkatannya untuk kesejahteraan sosial lansia. Saya sendiri juga termasuk Lansia dengan usia 65 tahun,” kelakarnya.
“Saya berpendapat antara korban dan pengedar merupakan dua hal berbeda maka perlakuannya pun harus beda”, tuturnya.
Baca Juga: Paripurna DPRD Nganjuk: Mendengar Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Fraksi-Fraksi
Ditegaskannya, bahwa dalam menanggulangi dampak dan bahaya narkoba, pemerintah dan jajaran terkait memerlukan adanya kesadaran dan peran serta masyarakat. "Setidaknya peran serta mayarakat merupakan andil besar dalam melakukan pencegahan serta peredarannya, terhadap penyalahgunaan narkoba dan saat ini harus ada kader anti narkoba lebih banyak untuk mempersempit peredaran," pungkasnya. (bam/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News