PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap pemilik industri rumahan pembuat arak jowo (arjo) di kawasan Pandaan yang digerebek pada 29 Desember 2017 lalu. Ia adalah Muhamad Gufron (34) warga Kelurahan Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang Sugiyono, S.H mengatakan tersangka diamankan di rumahnya kemarin (Rabu, 10/1) malam saat menemui anak dan istrinya.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
"Ia sempat buron selama dua pekan sejak tempat usaha arjonya digerebek Polisi. Saat akan ditangkap, ia sempat bersembunyi di dalam kamar mandi dan tidak mau keluar," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com saat rilis di Mapolres Bangil Pasuruan, Kamis (11/1).
Dari tangan tersangka, Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan beberapa barang bukti, salah satunya identitas pers atas namanya.
Dalam pemeriksaan awal, Nanang menuturkan bahwa tersangka belajar membuat arjo dari temannya di Tuban. Setelah dirasa bisa membuat arjo, tersangka kembali ke Pasuruan dan mempraktikkannya.
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
“Kami masih kembangkan lagi kasus ini, termasuk ke mana tersangka menjual arjo buatannya. Kalau bahannya jelas dipasok dari Tuban. Yang akan kami dalami ini, dimana tersangka menjual arjonya itu,” imbuhnya.
Nanang menjelaskan, berdasarkan pengakuannya, tersangka ini baru tiga bulan memproduksi arjo di Plumbon itu. Menurutnya, sebelum digerebek, tersangka belum mengedarkan arjo itu ke pasaran. “Kami menduga tersangka ini tidak sendirian dalam menjalankan usahannya ini,” paparnya.
Akibat perbuatanya, tersangka juga dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika karena saat penggerebekan awal ditemukan seperangkat alat sabu. Tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perda No. 10 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Baca Juga: Polsek Prigen Pasuruan Tangkap Pengedar Uang Palsu yang Resahkan Warga
“Untuk kepemilikan identitas pers itu, kami belum mengetahui pastinya. Yang jelas, dia sudah melakukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan undang-undang,” tambahnya.
Terpisah, Gufron mengaku baru mulai bisnis pembuatan arjo itu. Ia sebelumnya tidak usaha pembuatan arjo. Ia menampik jika disebut sebagai pengguna sabu. Kata dia, seperangkat alat Shabu itu milik temannya. “Saya bukan pecandu Narkoba. Saya juga baru mulai usaha arjo. Saya belum dapat untung juga dari sini,” pungkas Gufron. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News