TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertamahan Nasional (BPN) Kabupaten Tuban melakukan sosialisasi pengukuran Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 di Kecamatan Senori yang bertempat di Balai desa Jatisari, kecamatan setempat, Kamis (18/1).
Dalam sosialisasi itu, pegawai BPN Agustinus mengatakan bahwa PTSL tahun ini diprioritaskan tanah pekarangan. "Setelah itu baru tanah pertanian milik masyarakat yang diharap si pemohon tidak jauh dari kecamatan lain. Syukur-syukur si pemohon dari wilayah setempat, jadi lebih mudah," ucapnya.
Baca Juga: Rakor Persiapan Program PTSL di Tuban, Pemkab Minta Ada Kesepakatan Besaran Biaya
Ada 8 desa yang akan dilakukan pengukuran PTSL kali ini. Bagi pemohon setelah pengukuran peta bidang tanah akan diajukan peningkatan peterbitan sertifikat tanah dengan melengkapi persyaratan. Di antaranya kewajiban fotocopy KTP dan KK, fotokopi SPPT / pajak sementara tahun 2017, dan alat bukti perolehan tanah seperti segel jual beli atau surat pernyataan tahun tahun yang dulu seperti perjanjian maupun Hibah dan jual beli.
"Pemerintah desa berkewajiban menyiapkan fotocopy nomor c desa dan legalisasi dan mempersiapkan arsip dan dokumentasi lain bagi warga desa yang akan mengikuti PTSL," jelasnya.
Camat Senori Sugeng Purnomo menjelaskan jika pelaksanaan PTSL di Senori menggunakan APBN dan anggaran Swadaya Masyarakat secara gotong rotong yang dimusyawarahkan. "PTSL merupakan pengukuran peta bidang tanah. Setelah itu dilakukan peningkatan status pengajuan penerbitan sertifikat tanah," katanya. (ahm/rev)
Baca Juga: Khawatir Retribusi Cacat, Progam PTSL Disoal DPRD Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News